Dok. Surat permohonan perlindungan hukum yang ditujukan kepada Kapolres Serang (ist) |
SERANG | Forum Industri Buditexindo di wilayah Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang-Banten, mengirimkan surat permohonan perlindungan hukum kepada Kapolres Serang Polda Banten pada Kamis (17/3/2022) kemarin.
Dalam isi surat benomor: 001/S-PH/GCS/III/2022 yang di tandatangani 17 perusahaan meminta kepada Kapolres Serang agar memberikan perlindungan hukum dari ancaman, intimidasi serta perlakuan (pelayanan-red) pemerintah Desa Junti yang saat ini dipimpin oleh Kades Jakra alias Akot.
Ada empat point yang disampaikan dalam surat tersebut:
1. Tindakan intimidasi dari kelompok masyarakat kepada perusahaan yang sangat meresahkan dan menggangu kenyamanan berinvestasi dan kegiatan perusahaan.
2. Aksi yang dilakukan Ormas/LSM/pihak tertentu cenderung mengarah kepada pelanggaran-pelanggaran hukum yang melakukan pungli, premanisme, aksi sweeping perusahaan, provokasi, demo tidak resmi dan hal-hal lain yang sangat mengganggu kegiatan usaha dan kenyamanan perusahaan di dalam kawasan Buditexindo.
3. Adanya oknum ASN Provinsi Banten Sdr. H. Sujana (Pimpinan Ormas Ali Baba) yang melakukan Intimidasi, sweping kepada perusahaan untuk meminta pengelolaan limbah dengan dasar SPK dari kepala Desa Junti yaitu Jakra alias Akot.
4. Bahkan perangkat Desa/wilayah dirasakan tidak dapat melakukan tugas dah tanggungjawab secara efektif dalam mengatasi permasalahan dan gejolak yang ada di masyarakat yang terjadi di dalam industri Buditexindo.
Sementara itu, Kapolres Serang AKBP Yudha Satria belum memberikan komentar perihal surat permohonan perlindungan hukum tersebut. Namun hasil investigasi dilapangan, atas beredarnya surat tersebut telah menjadi gonjang-ganjing di tengah masyarakat Desa Junti, Kecamatan Jawilan.
[Red]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar