Dua tersangka Bobol rumah warga di tangkap Tim Resmob Polres Serang (ist) |
SERANG | IK alias Bongsang (38) dan BU alias Ulum yang merupakan paman dan ponakan kompak membobol rumah warga di Kampung Kepuh, Desa Lebak Kepuh, Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Serang-Banten.
Dari rumah Akhmad Haetami (41) ini, kedua pelaku menggasak uang Rp 3 juta dan 2 unit handphone. Namun usai menikmati hasil jarahannya, paman dan ponakan ini diringkus Tim Reserse Mobile (Resmob) di tempat berbeda.
Dari kedua tersangka, Tim Resmob berhasil mengamankan 2 handphone milik korban dan obeng yang digunakan sebagai sarana kejahatan. Saat ini, Kedua tersangka yang merupakan warga Kecamatan Lebakwangi dan Kecamatan Kaseman, Kota Serang ditahan di Mapolres Serang.
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria menjelaskan berdasarkan pengungkapan kasus pencurian ini merupakan tindaklanjut dari laporan korban pada Rabu (29/12) lalu. Korban dan tersangka IK tinggal di Kampung yang sama.
Dalam laporannya, pelaku masuk rumah korban dengan cara mencongkel jendela dapur menggunakan obeng. Dari ruang dapur pelaku secara mengendap masuk kamar tidur korban dan mengambil uang Rp 3 juta dan 2 handphone yang ada di atas meja samping ranjang.
"Pelaku beraksi sekitar pukul 02:00 disaat penghuni rumah tertidur lelap karena baru saja pulang liburan dari luar kota. Kejadian pencurian diketahui pada saat korban akan melaksanakan shalat subuh," terang Kapolres Serang didampingi Kasatreskrim AKP Dedi Mirza, Minggu (6/2/2022).
Berdasar dari laporan tersebut, lanjut Yudha, Tim Resmob yang dipimpin Ipda Iwan Rudini bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi para pelaku.
Tersangka Ulum berhasil ditangkap saat nongkrong tidak jauh dari rumah pamannya pada Kamis (3/2) sekitar pukul 20.00 WIB. Dari pemeriksaan, Ulum mengakui telah mencuri di rumah Haetami dan ditemani oleh pamannya.
"Dari keterangan Ulum, IK ditangkap di rumahnya pada Jum'at (4/2) sekitar pukul 04.00 WIB. Tersangka IK mengakui bersama ponakannya telah mencuri di rumah Haetami yang merupakan tetangganya," terang Yudha.
Sementara Kasatreskrim AKP Dedi Mirza menambahkan, dari hasil pemeriksaan, tersangka BU alias Ulum sebelumnya pernah berurusan dengan penegak hukum dalam kasus penjambretan dan sudah menjalani masa hukumannya.
"Tersangka IK belum pernah ditangkap, namun Ulum, ponakannya pernah menjalani masa tahanan dalam kasus 365 penjambretan (residivis-red)," kata Dedi Mirza.
[Redaksi]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar