Dok. Rakor HAM Kabupaten Serang (stc) |
SERANG | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang menargetkan kembali meraih penghargaan sebagai Kabupaten Peduli HAM atau Hak Asasi Manusia dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) tahun 2022. Sebelumnya, pada tahun 2020 Kabupaten Serang meraih penghargaan sebagai kabupaten peduli HAM dengan penilaian baik.
Asisten Daerah (Asda) I Bidang Administrasi Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Serang, Nanang Supriatna menuturkan, bahwa Kanwil Kemenkum dan HAM Provinsi Banten meminta agar seluruh OPD (Organisasi Perangkat Daerah) Kabupaten Serang bersinergi dalam pelaksanaan program-program untuk pencapaian penilaiannya.
"Semua OPD nanti kita kumpulkan di bantu Bagian Hukum untuk bisa mengisi formulir dalam melengkapi dokumen-dokumen penilaian, (target kami) mudah-mudahan mendapatkan penghargaan Peduli HAM seperti tahun 2020," ujar Nanang usai memberikan sambutan pada Rapat Koordinasi Kabupaten/Kota Peduli HAM di Aula Tb. Suwandi pada Selasa, 22 Februari 2022.
Sedangkan untuk Tahun 2022 ini penilaian kabupaten kota Peduli HAM di mulai kembali. Tentunya, lanjut Nanang, ini merupakan motivasi bagi Kabupaten Serang untuk terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat yang nanti akan dinilai baik tidaknya oleh KemenkumHAM di Bidang HAM.
"HAM ini kan luas, baik bidang kesehatan, pendidikan, pelayanan dasar masyarakat harus mendapatkan pelayanan sebaik - baiknya dari Pemerintah Kabupaten Serang," katanya.
Menurut Nanang, penilaian dari Kanwil Kemenkum HAM merupakan tantangan bagi Pemkab Serang. Karena pada dasarnya, untuk wilayah Kabupaten Serang dengan kepemimpinan Ratu Tatu Chasanah dan Pandji Tirtayasa sudah melakukan pelayanan dasar kepada masyarakat dengan baik.
"Contohnya program pelayanan kesehatan, infrastruktur, rutilahu sudah kita laksanakan, banyak kegiatan yang nanti akan di nilai oleh KemenkumHAM. Insya Allah Kabupaten Serang akan mendapatkan penghargaan kembali, tentunya dengan cara menyinergikan semua program - program dari OPD-OPD terkait," terang Nanang.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM pada Kanwil Kemenkum HAM Provinsi Banten, Andi Taletting Langi mengatakan, tujuan dilaksanakannya rapat koordinasi untuk mendorong supaya kabupaten kota menyampaikan data karena meneruskan kebijakan dari pusat terkait Permenkum HAM Nomor 22 tahun 2021 tentang penilaian kabupaten kota terhadap Peduli HAM.
"Jadi kita tahu di Provinsi Banten dari 8 kabupaten kota tahun 2020 mendapatkan penghargaan dari Menkum dan HAM sebagai kabupaten kota yang peduli Hak Asasi Manusia," ujarnya.
Namun untuk Tahun 2021 di tiadakan penilaian kabupaten kota Peduli HAM lantaran adanya pandemi covid-19. Terlebih, sebut Andi adanya Permenkum dan HAM yang baru ini Nomor 22 Tahun 2021 sehingga ada perubahan indikator yang tadinya 83 indikator menjadi 120 indikator.
"Indikatornya apa saja, itu ada 7 atau 10 kriteria, yang jelas itu menyangkut banyak hak masyarakat di situ salah satunya tentang pendidikan, kesehatan, perumahan, lingkungan yang sehat, ketenagakerjaan dan sebagainya," terangnya.
Lebih lanjut Andi menyebutkan, bahwa untuk penilaiannya sendiri dilakukan mulai saat ini sampai bulan September mendatang.
"Sedangkan untuk penyerahan penghargaan akan di umumkan pada 20 Desember 2022 bertepatan dengan hari HAM se-Dunia," jelasnya.
Disisi lain, tambah Andi, ada hal yang bisa menggugurkan di dalam penghargaan kabupaten kota Peduli HAM jika di suatu daerah terjadi permasalahan HAM, yang kemudian tidak di respon oleh pemerintah daerah.
"Penghargaan Peduli HAM meski di raih itu akan di gugurkan," tutur Andi.
[Ansori]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar