Foto: Wabup Serang Pandji Tirtayasa hadiri Paripurna DPRD Kabupaten Serang (ist) |
SERANG | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang mendukung atas dua Rancangan peraturan daerah (Raperda) yaitu tentang desa wisata dan pendanaan penyelenggaraan pendidikan pesantren. Diharapkan, dua raperda tersebut bisa menjadi payung hukum dalam menentukan arah dan kebijakan bagi pemerintah daerah.
Hal itu di sampaikan oleh Wakil Bupati Serang Pandji saat membacakan pendapat Bupati pada Rapat Paripurna pemandangan umum fraksi terhadap 2 macam raperda yang berasal dari bupati yaitu Raperda tentang Penyelenggaraan Ketahanan Pangan dan Raperda tentang Pengelolaan Sungai, pada hari Rabu 9 februari 2022.
Terhadap 2 macam raperda yang berasal dari prakarsa DPRD, Pandji berharap dapat menjadi payung hukum dalam menentukan arah dan kebijakan bagi pemerintah daerah, dan kewajiban masyarakat dalam berperan serta dalam mengupayakan pertumbuhan ekonomi masyarakat desa dan peningkatan derajat pendidikan, khsususnya pendidikan pesantren di wilayah Kabupaten Serang.
"Dua raperda itu tentunya inisiatif yang bagus, karena kita harapkan nanti semua desa bisa mengembangkan potensi wisatanya masing-masing," ujar Pandji usai rapat paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Serang.
Terkait raperda desa wisata, Pandji mencontohkan seperti Desa Cikolelet itu objek desa wisata yang di desain, di kembangkan dengan adanya bukit cibaja, gunung pilar, dan ada beberapa objek wisata lainnya yang sudah menjadi objek Desa Wisata cikolelet.
Terlebih Desa Cikolelet, Kecamatan Cinangka telah ditetapkan sebagai desa wisata terfavorit dalam ajang Anugrah Desa Wisata Indonesia (ADWI) tahun 2021 dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia.
"Contoh itu tentunya kita harap bisa di ikuti desa-desa lain seperti contoh Desa Pamarayan yang mempunyai nilai jual tinggi dengan adanya Bendungan Pamarayan yang bisa dijadikan wisata air, wisata mancing, itu bisa di jual," terang Pandji.
Pandji menyebutkan, bahwa pihaknya sudah mencoba sebelum adanya covid-19 setiap hari jadi Kabupaten Serang setiap tahunnya di pusatkan di Kecamatan Pamarayan tepatnya di areal Bendungan Pamarayan.
"Tujuannya adalah untuk mempromosikan bahwa di situ ada objek wisata yang bagus, yang punya nilai jual bukan hanya masyarakat lokal, regional bahkan internasional," jelasnya.
Pandji meyakini, dengan adanya raperda tentang desa wisata sebanyak 326 desa se Kabupaten Serang yang masing masing mempunyai potensi, akan menggali potensi, memotivasi, mendorong dan jika perlu Pemkab Serang mensupport terhadap infrastruktur untuk tumbuh berkembangnya desa wisata di masing masing desa.
"Ketika ada desa wisata berkembang, tentunya pemerintah daerah akan mendorong dengan membuatkan jejaring jalan termasuk promosi-promosinya," ungkapnya.
Kemudian terkait Raperda tentang pendanaan dan penyelenggaraan pendidikan pesantren dalam rangka pemenuhan salah satu amanat Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2021 tentang pendanaan penyelenggaraan pendidikan pesantren.
"Bagaimana upaya kita dalam mendudukan peran pemerintah daerah dan masyarakat dalam meningkatkan derajat pendidikan bagi masyarakat, khsususnya pendidikan pesantren," katanya.
Rapat Paripurna yang di pimpin Ketua DPRD Kabupaten Serang, Bahrul Ulum di hadiri unsur pimpinan dan puluhan anggota dewan. Turut hadir juga Sekretaris Daerah (Sekda) Tubagus Entus Mahmud Sahiri, (Asda I) Nanang Supriatna dan para Kepala OPD di lingkungan Pemkab Serang. Selanjutnya DPRD Kabupaten Serang akan kembali mengagendakan rapat paripurna kembali pada Kamis, 10 Februari 2022.
[Ansori]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar