Dok. Wabup Serang Pandji Tirtayasa saat menanam pohon di areal Bendungan Sindangheula beberapa waktu lalu. |
SERANG | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang dalam waktu dekat akan menjalin kerja sama dengan Balai besar wilayah sungai Cidanau, Ciujung, Cidurian (BBWSC3) Direktorat Jendral Sumber Daya Air Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR). Kerja sama bertujuan untuk menjadikan Bendungan Sindangheula Kecamatan Pabuaran sebagai destinasi wisata.
"Nanti kita akan bangun pola kerjasama dengan pengelola Bendungan Sindagheula, kita manfaatkan untuk menjadi objek destinasi wisata yang di kelola oleh Pemerintah Desa (Sindangheula)," ujar Wakil Bupati Serang, Pandji Tirtayasa melalui keterangan tertulis yang di siarkan Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik (Diskominfosatik) pada Senin, 14 Februari 2022.
Untuk merealisasikan tersebut, menurut Pandji, kemungkinan besar jika dilakukan langsung oleh Pemerintah Desa Sindangheula akan sulit untuk koordinasinya. Maka, pihak Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) yang akan melakukannya.
"Nanti Dinas Pariwisata, Ibu Bupati atau pun saya yang akan membangun pola kerja sama seperti apa agar Bendungan Sindangheula jadi Desa Wisata unggulan desa yang bersangkutan," terang Pandji.
Sementara Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disporapar Kabupaten Serang, Hamdani memastikan koordinasi untuk menjalin kerjasama bakal dijadikannya Bendung Sindangheula menjadi destinasi wisata sudah di lakukan sejak tahun 2021 lalu dengan pihak pengelola.
"Itu sudah kami lakukan sejak tahun lalu, namun memang belum final," ujarnya.
Hal itu disebabkan, sebut Asisten Daerah (Asda) II Kabupaten Serang ini, karena ada beberapa area atau titik yang di larang di kunjungi oleh sembarang orang untuk menghindari hal-hal yang tidak di inginkan. Oleh karena itu, koordinasi akan terus dilakukan untuk menetapkan titik atau area mana yang yang bisa dijadiklan destinasi wisata yang akan di kelola oleh pemerintah desa.
"Yang pasti itu akan terealisasi, cuma masih ada pertimbangan menentukan area dan titik mana saja yang di larang di kunjungi oleh wisatawan," terang Hamdani.
Sebagaimana diketahui, untuk mengembangkan potensi-potensi wisata yang ada di 326 desa tersebar di 29 kecamatan, DPRD Kabupaten Serang saat ini pun tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Desa Wisata untuk di sahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
[Ansori]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar