Dok. Raker KMSB (ist) |
SERANG | Koalisi Masyarakat Sipil Banten atau KMSB menggelar rapat kerja (Raker) di gedung Guludug Corp, Palima Kota Serang-Banten, Jum'at 18 Februari 2022 kemarin.
Dalam Raker tersebut, sedikitnya ada tujuh persoalan di Banten selama beberapa tahun terkahir yang jadi sorotan. Bukan hanya di lingkungan Pemprov Banten, salah satunya bahas soal dugaan korupsi honor Pamdal dan OB di DPRD Kota Serang.
Dugaan korupsi honor Pamdal dan OB DPRD Kota Serang turut jadi bahasan, lantaran meski sudah dilaporkan beberapa bulan lalu, namun hingga saat ini disebut masih terkatung-katung.
Hal itu diungkapkan oleh aktivis antikorupsi Emerson Yuntho, yang dihadirkan KMSB sebagai pemantik diskusi.
Pada kesempatan itu, Emerson mengungkapkan bahwa menurutnya kasus korupsi di Banten hingga saat ini masih tetap tinggi. Ia pun menyebut sejumlah kasus yang mencuat selama beberapa tahun terakhir ini.
Dalam catatannya, kata Emerson, Banten dalam 10 tahun pertama digegerkan dengan beragam kasus korupsi hingga klimaksnya KPK mengamankan Gubernur Banten pada 2013.
"Sedangkan Banten 5 tahun terakhir, saya melihat masih saja diwarnai banyak praktek korupsi yang berbanding terbalik dengan komitmen Gubernurnya," ungkapnya, seperti dilansir dari poros.id.
Persoalan itu, lanjut Emerson, diantaranya:
1. Pengadaan lahan SMA SMK SKH 2017 (salah satunya lahan SMK 7 Tangsel) yang dilaporkan ALIPP Desember 2018, masih terkatung-katung di KPK.
2. Pengadaan Komputer UNBK tahun 2017 dan 2018 yang baru ditetapkan 1 tersangka oleh Kejati Banten. Yaitu mantan Sekdisdik Banten. Kasus ini juga, kata Emerson, sebelumnya juga dilaporkan ALIPP ke KPK, Desember 2018.
3. Kasus pengadaan lahan Samsat Malingping yang hanya ada 1 terpidana, yaitu KaSamsat yang diungkap oleh Kejati tahun lalu.
4. Kasus korupsi Masker Dinkes hanya 3 terpidana, staf dan penyedia barang oleh Kejati Banten tahun lalu.
5. Kasus Hibah Ponpes 2018 dan 2020 yang dilaporkan ALIPP, yang kasusnya sama seperti ALIPP melaporkan hibah tahun 2011, kini masih menyisakan persoalan di Kejati.
6. Kasus Biaya Penunjang Operasional Gubernur dan Wagub baru dimulai oleh Kejati atas laporan MAKI.
7. Kasus dugaan korupsi Honor Pamdal dan OB Setwan Kota Serang oleh oknum Wakil Ketua DPRD Kota Serang, yang terkatung-katung di Krimsus Polda Banten yang dilaporkan ALIPP.
"Karena itu saya sangat senang adanya gerakan KMSB untuk terus Melawan korupsi. Para koruptor itu kan semangat, maka kita harus lebih semangat untuk melawan mereka," kata Emerson.
Sementara KMSB, melalui Koordinator Presidium, Uday Suhada, mendorong terjadinya penguatan peran serta masyarakat sipil untuk mengawasi pembangunan.
"KMSB hadir untuk konsentrasi mengawal kebijakan pemerintah daerah, pengawasan pembangunan, pemberdayaan masyarakat sipil, penguatan perlindungan perempuan dan anak serta penguatan Desa," tutur Uday.
"Banyak proyek APBN maupun APBD di provinsi Banten yang harus dikawal, guna mendukung penegakan hukum oleh aparat penegak hukum, jika ditemukan potensi kerugian keuangan negara," ucap Uday.
Uday menyinggung sejumlah persoalan yang harus dituntaskan baik di Kepolisian maupun Kejaksaan.
"Iya, salah satunya kasus dugaan korupsi honor Pamdal dan OB di lingkungan Setwan Kota Serang yang diduga dilakukan oleh wakil ketua DPRD Kota Serang itu, mandek di Krimsus Polda," tegas Uday.
Lebih jauh direktur eksekutif ALIPP ini melawan korupsi itu harus dilakukan bersama.
"Korupsi harus dilawan secara berjamaah," pungkasnya.
Uday menjelaskan, KMSB merupakan koalisi yang beranggotakan 32 organisasi sosial kemasyarakatan di Banten yang terus melakukan penguatan diri.
[Red_01]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar