Dok. Diduga gudang penimbunan BBM jenis solar dan Kimia (ist) |
TANGERANG | Dugaan adanya kegiatan penimbunan BBM jenis solar dan kimia di wilayah Kedaton Cikupa-Tangerang, Banten disoroti OKP Pemuda Bulan Bintang Pimpinan Wilayah Provinsi Banten.
Hal tersebut disampaikan Ketua OKP Pemuda Bulan Bintang Pimpinan wilayah Banten. Muhammad Juhdi meminta agar pihak Kepolisian dapat menindak tegas oknum pengusaha yang diduga menimbun BBM jenis solar dan kimia yang bebas beroperasi tanpa memiliki ijin.
"Kami dari OKP Pemuda Bulan Bintang Pimpinan wilayah Provinsi Banten meminta aparat penegak hukum menindak tegas oknum pengusaha solar dan kimia yang diduga beroperasi di wilayah Cikupa, Kabupaten Tangerang," ungkap pria yang akrab disapa Yudi itu pada Jum'at (25/2/2022) kemarin.
Lebih lanjut Juhdi memaparkan, untuk pendistribusian BBM bersubsidi termasuk solar diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan harga jual eceran bahan bakar minyak.
Dalam ketentuan tersebut, khususnya Pasal 18 ayat (2) menyatakan badan usaha maupun masyarakat dilarang melakukan penimbunan dan atau penyimpanan, serta pengunaan BBM tertentu yang bertentangan dengan ketentuan perundang - undangan.
Sebagaimana pada ayat 3, kata M. Juhdi bahwa badan usaha atau masyarakat yang melakukan pelanggaran di atas sebagaimana ketentuan pada ayat 1 dan ayat 2 diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Selanjutnya, pada pasal 55, bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak bersubsidi dari pemerintah itu di pindana penjara paling lama 6 tahun penjara dan denda Rp 60 juta.
Kendati demikian Juhdi mengungkapkan bahwa pihaknya akan segera melayangkan surat somasi kepada pihak terkait dengan maksud agar kasus dugaan tindak pidana penimbunan BBM bersubsidi ini dapat usut tuntas oleh penegak hukum.
"Kita akan terus mengawal kasus dugaan penimbunan solar di Kabupaten Tangerang ini sampe tuntas," tutupnya.
[Zam]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar