|
Dalam kegiatan yang dibuka ketua DPD SPN Banten Intan Indria Dewi S.M menyampaikan bahwa hal ini merupakan tindak lanjut dari minggu lalu di Serang.
Intan mengatakan, bahwa ini upah yang diterima buruh tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup bahkan kesejahteraan buruh masih jauh dari harapan, terkait persoalan UMK tahun 2022 di Banten tidak naik.
"Maka Buruh Banten perlu di bekali ilmu dan wawasan di tingkat basis, baik secara litigasi ataupun upaya-upaya lain dalam negosiasi upah dengan Perusahaan," kata Intan.
Lebih jauh Intan berharap agar perjuangan buruh ditingkat basis harus terus dilakukan secara cerdas, mengingat kebijakan upah oleh pemerintah tidak membela kepentingan buruh.
Sementara itu, Ketua Umum DPP SPN DJoko Heriono, juga memaparkan Dasar Hukum tentang upah dan di kupas secara gamblang. Dan dalam kegiatan tersebut, peserta juga diberikan kesempatan untuk bertanya.
Untuk dikatahui, peserta dalam kegiatan workshop ini yakni dari DPC SPN Kabupaten Serang dan Kabupaten Tangerang.
[Penulis: Wahyu_SKM]
Sumber berita:https://www.spnkomplainmedia.com/2022/02/workshop-pengupahan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar