Dok. PT. DSI Kecamatan Pulo Ampel, Kabupaten Serang (ist) |
SERANG | Keberadaan industri yang beralamat di Wilmar Ragas Grenyang, Desa Argawana, Kecamatan Pulo Ampel, Kabupaten Serang-Banten, menimbulkan resah masyarakat sekitar dengan adanya polusi yang dikeluarkan dari cerobong asap perusahaan tersebut yang diduga berbahaya.
Asap itu berpotensi pencemaran lingkungan serta mengganggu kesehatan masyarakat sekitar, bahkan tak jarang kini masyarakat sekitar PT. DSI mengalami sakit pernapasan, infeksi pernafasan akut (ISPA).
Koalisi dua lembaga yakni PPPK-RI SAT. BELA NEGARA dan GMAKS akan lakukan aksi unjuk rasa di depan perusahaan tersebut, pasalnya aturan secara administrasi telah ditempuhnya dengan cara bersurat untuk meminta waktunya agar bisa berdialog atau Audiensi tapi pihak PT. DSI sama sekali mengabaikan atas surat dari koalisi tersebut.
Dijumpai media ini Kordinator Koalisi Dua lembaga Tri Budi, salah satu penggiat dari Ormas PPPK-RI SAT. BELA NEGARA di ruang kerjanya Jl. Lingkar Selatan Cilegon Kamis (24/2) mengatakan, pihaknya telah mengantongi beberapa temuan perbuatan yang melanggar hukum yang dilakukan oleh pihak PT itu.
"Ya dalam waktu dekat kita laksanakan unjuk rasa itu berupa penyampaian aspirasi mengeluarkan pendapat di depan umum hak sesuai dengan aturan yang berlaku," jelas Tri Budi.
Tri Budi menambahkan, pihaknya berharap ada tindakan tegas dari pemegang kebijakan, pasalnya masyarakat telah dirugikan dengan pencemaran udara maupun pencemaran air laut oleh PT. DSI.
"Pidana ya kita menduga permasalahan yang dilakukan oleh PT. DSI sudah melanggar hukum pidana," jelas Tri Budi.
Dugaan kasus ini merupakan kejahatan sosial, pasalnya yang dirugikan masyarakat secara umum bahkan yang sama sekali tidak tahu apa-apa akan merasakan akibatnya atas pencemaran lingkungan tersebut.
[Red]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar