Foto: istimewa |
SERANG | Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Banten tahun 2015, pengeluaran belanja promosi dan publikasi pada DPRD Banten sebesar Rp. 21, 5 miliar, dari anggaran tersebut terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp. 6,7 miliar yang harus di kembalikan.
Setelah diberikan waktu untuk proses pengembalian terjawab sudah berdasarkan surat keterangan lunas yang dikeluarkan oleh Badan Pengelolalan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dengan No: 900/007-BPKAD.04/2022, Jumat, 04 Februari 2022 dan dinyatakan lunas.
Surat keterangan tersebut berdasarkan Peraturan Gubernur Banten Nomor: 46 Bab VII Pasal 54 tahun 2020 tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian, PPKD membuat Surat Keterangan Lunas. Sehubungan dengan ini Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Banten menerangkan Tuntutan Ganti Kerugian Daerah terhadap terhadap 4 pejabat diantaranya.
Inisal AH yang dahulu jabatan lama sebagai Kasubag Informasi dan Publikasi, inisial MK Jabatan lama sebagai Kepala Bagian Keuangan, inisial RA Jabatan lama sebagai Kepala Bagian Humas dan Protokol (Purna Bakti), inisial RS Jabatan lama sebagai Bendahara Pengeluaran di Sekrtetariat DPRD Provinsi Banten.
Kepala BPKAP Banten Rina Dewiyanti membenarkan bahwa pihaknya telah mengeluarkan surat keterangan lunas tersebut.
"Surat keterangan lunas dikeluarkan berdasarkan prosedur penyelesaian tuntutan ganti kerugian daerah atas hasil temuan Aparatur Pemeriksa Internal Pemerintah (APIP), sebagai salah satu tindak lanjut (TL) hasil temuan, dalam kasus ini BPK RI," jelasnya, Jumat, 04 Februari 2022.
Selanjutnya, kata Rina Dewiyanti hasil TL BPK ini akan dilaporkan ke BPK, dan apabila dapat diterima oleh auditor pemeriksa TL BPK, maka tindak lanjut BPK ini baru dikatakan selesai.
Pembayaran ganti rugi tersebut sesuai keterangan Laporan Hasil dari Badan Pemeriksa keuangan Republik Indonesia Perwakilan Banten, bahwa jumlah kerugian Rp6.778.207.000 atas Belanja Daerah Provinsi Banten tahun 2015, Nomor: 63/LHP/XVIII/SRG/12/2015, tanggal 29 Desember 2015, dan dalam Surat keterangan lunas tersebut terdapat rincian proses pembayaran ganti rugi.
[Akbar]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar