Dok. E-Warung (ist) |
SERANG | Program Bantuan Non Tunai (BPNT) ialah program sembako bantuan sosial pangan dalam bentuk Non Tunai dari pemerintah, program tersebut TKSK Kecamatan Binuang Kabupaten Serang-Banten itu jelas juknis dan pedumnya.
Seperti yang dikatakan TKSK Kecamatan Binuang Murod yang memang sudah sesuai dengan aturan juknis dan pedumnya bahkan ada Pak kades waktu ada pihak BTN dan Dinsos saat survey E-Warung dan pendamping tidak punya wewenang hanya menunjukkan tempat saja yang sesuai kriteria.
"Mulai Tanggal 7 Oktober 2021, kunjungan pergantian E-Warung 03, Pak Yuda dari bank BTN Cilegon, Pak Rio dari Dinsos dan muspika meninjau ke lapangan," kata Murod, Selasa (4/1/2022).
Ia menjelaskan jadi Kemarin ada media yang menyebutkan itu E-Warung ilegal saya tidak setuju karena dalam hal ini tidak ada yang ilegal karena E-Warung itu yang menunjuk adalah pihak bank untuk penyalurannya.
"Saya selaku TKSK tidak pernah memaksakan KPM transaksi, kalau memang komoditi tidak lengkap KPM juga berhak menolak khawatir kan ada biaya lebih harus bulak balik ke warungnya," ujarnya.
Masih kata Murod karena memang ada edaran di awal di tanggal 27 Desember 2021 dan Transaksi akhir di tanggal 31.
"Makanya Agen juga membantu melakukan transaksi berapapun saldo yang ada di tanggal 1 itu akan di tarik kembali ke kas Negara. Jadi atas dasar tersebut saya memohon kebijakan dan Alhamdulillah bahwa untuk transaksi di 2021 ini bisa diurus di 2022 tanggal 15 Januari. Sedangkan untuk pencairan itu bervariasi," tandasnya.
Untuk diketahui Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) berbentuk sembako ialah bantuan sosial pangan dari pemerintah yang diberikan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) yang terdaftar, setiap bulannya melalui mekanisme perbankan.
[Nurlan]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar