Tiga Bulan Buron, M Terduga Pelaku Penganiayaan Disertai Pengancaman Ditangkap Unit Reskrim Polsek Kragilan

serangtimur.co.id
Selasa, Januari 25, 2022 | 18:08 WIB Last Updated 2022-01-25T11:08:17Z
Terduga Pelakau Penganiayaan M ditangkap Unit Reskrim Polsek Kragilan (dok. ist)

SERANG | M alias Begod tersangka terduga pelaku penganiayaan dan juga pengancaman terhadap korban A alias I berhasil di tangkap unit reskrim Polsek Kragilan Polres Serang pada Minggu (23/1/2022) ditempat persembuyiannya di wilayah Bandung Jawa Barat.


M dilaporkan korban A atas dugaan tindak kekerasan yang terjadi pada Sabtu 16 Oktober 2021 di wilayah Kampung Sait Buah Gede, RT. 010/005, Desa Sentul, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang-Banten sikitar jam 20.00 WIB.


Dalam aksi penganiayaan tersebut korban A mengalami luka robek pada bagian kepala akibat di aniaya oleh pelaku M menggunakan sebuah Gunting yang diduga telah di persiapkan oleh pelaku untuk menganiaya korban.


Setelah melakukan penganiayaan terhadap A, pelaku M kabur meningalkan lokasi, dan juga sembari mengancam A melalui pesan singkat, jika apa yang dilakukanya hanya sebatas peringatan kecil.


"Sebetulnya saya kerap di ancam pelaku, bahkan pernah juga saya di lempar menggunakan sendal tapi saya diam saja," aku korban A, kepada serangtimur.co.id.


A menceritakan ihkwal dirinya yang kerap di ancam hingga di aniaya oleh pelaku, lantaran mantan istri dari M tengah dekat dengan dirinya.


"Intinya dia tidak terima jika mantan istrinya dekat dengan saya. Bahkan bukan cuma saya, setiap ada laki-laki yang dekat dengan F (mantan istrinnya-red), pasti akan diancam oleh pelaku, bahkan bisa juga seperti yang dialami oleh saya (di aniaya-red)," jelasnya.


"Alhamdulilah saat ini pelaku sudah di amankan oleh Polisi. Dan tentunya dia (pelaku-red) harus bertangggungjawab atas perbuatannya terhadap saya," imbuhnya.


Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Kragilan Iptu Ferry Andriatna, membenarkan atas penangkapan terhadap M, tersangka atas dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap korban A alias I.


"Sudah kita amankan. Pelaku berhasil kita tangkap di wilayah Bandung Jawa Barat," terangnya.


Diketahui, M merupakan terduga pelaku penganiaayaan terhadap korban A, yang di latarbelakangi motif dendam dan sakit hati lantaran mantan istrinya dekat dengan A. Sejak dirinya melakukan penganiayaan, M kabur selama 3 bulan sejak Oktober 2021 dan akhirnya berhasil di tangkap pada Januari 2022 di wilayah Bandung Jawa Barat.


Dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini pelaku tengah mendekam di balik jeruji sel tahanan Mapolsek Kragilan.


[Redaksi]

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Tiga Bulan Buron, M Terduga Pelaku Penganiayaan Disertai Pengancaman Ditangkap Unit Reskrim Polsek Kragilan

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan