Dok. Istimewa |
JAKARTA | Setelah sebelumnya seluruh kasus Investasi bodong mandek yang di kuasakan ke LQ Indonesia Lawfirm mandek selama 2 tahun di Polda Metro Jaya. LQ Indonesia Lawfirm giat memperjuangkan aspirasi masyarakat korban investasi bodong sehingga tanggal 20 Januari 2022, Presiden Jokowi turut mengeluarkan perintah agar Investasi Bodong di basmi oleh pemerintah.
Berangsur-angsur sejak upaya Vokal dan Frontal yang dilakukan oleh LQ Indonesia Lawfirm oleh ketua pengurus Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA beserta tim rekanan LQ, seluruh kasus mandek investasi bodong di Mabes, Polda Metro Jaya dan Daerah-daerah jalan kembali bahkan menunjukkan perkembangan berarti.
Setelah sebelumnya LP Mahkota dengan Terlapor Raja Sapta Oktohari di naikkan ke penyidikan dengan SPDP No B/724/I/RES 2.6/2022/Ditreskrimsus tanggal 17 Januari 2022.
Kali ini giliran Kasus Dugaan penipuan, penggelapan, pidana pasar modal dan pencucian uang yang diduga dilakukan oleh Raja Sapta Oktohari dan Hasanudin Tisi, dkk melalui PT OSO Sekuritas dinaikkan ke status penyidikan dengan terbitnya SPDP (Surat perintah dimulai penyidikan) No B/1253/I/RES 2.6/2022/Ditreskrimsus tanggal 26 Januari 2022.
Perkembangan positif yang ada diapresiasi sepenuhnya oleh Ketua Pengurus LQ Indonesia Lawfirm, Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA kepada segenap jajaran Polri yang sudah mau mendengar aspirasi masyarakat khususnya Korban Investasi bodong sehingga penantian para korban setidaknya membuahkan hasil positif.
"Mohon agar keberanian Polri untuk Presisi berkeadilan dan menolak segala bentuk KKN dari Pelaku Investasi bodong agar tidak menghambat penegakkan hukum," ucap Alvin, Jum'at (28/1/2022).
LQ Indonesia Lawfirm mengapresiasi Kapolri dan segenap pimpinan Polri yang mana telah terasa perubahan positif khususnya dalam kasus penegakan hukum di Investasi bodong.
"Dengan terjeratnya nama Raja Sapta Oktohari di dua perusahaan investasi berbeda, Presiden Jokowi diharapkan mendengar aspirasi masyarakat dan mencopot Raja Sapta Oktohari dari jabatan Ketum KOI agar sebagai Terlapor dapat memenuhi dan konsen dalam perkara hukum yang menjerat dirinya," ungkapan.
Sebelumnya para korban OSO Sekuritas yang memberikan kuasa ke LQ melalui Hotline LQ 0817-9999-489 menerangkan bahwa mereka diiming-iming instrument Repo dengan bunga tetap, yang mana ada jaminan saham sebagai collateral.
Namun, nyatanya uangnya tidak dikembalikan dan jaminan repo sahamnya pun diambil oleh para pelaku tanpa seijin korban.
Korban A mengungkapkan, dirinya masuk ke OSO Sekuritas karena ada nama besar OSO sebagai pengusaha dan ketum partai, jadi jaminan reputasi membuatnya percaya. Juga ada Raja Sapta Oktohari di dalam perusahaan, membuat dirinya semakin yakin.
Namun ternyata bukan hanya gagal bayar, jaminan saham repo miliknya juga lenyap padahal di rekening RDN atas nama dirinya.
"Jujur Slsaya merasa terdjolimi. Setelah berkali-kali saya ditelpon langsung oleh Raja Sapta Oktohari dan dijanjikan akan dibayar, ternyata hanya janji palsu, tak ada pelaksanaan. Sekarang saya ikhlaskan uang saya hilang, yang penting para Pelaku ditahan dan diproses hukum saja. Percuma jika tidak ada itikat baik dan cuma besar di PHP saja," ungkapnya.
[Rls_Red]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar