Pembagunan Gedung di Desa Muncang Diduga Belum Mengantongi Izin PGB

Ansori S
Rabu, Januari 26, 2022 | 13:18 WIB Last Updated 2022-01-26T06:18:29Z
Dok. Istimewa

JABAR | Pekerjaan Pembangunan Gedung yang terletak di Desa Muncung, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor-Jawa Barat. Bedasarkan informasi yang di himpun gedung ini nantinya akan digunakan untuk pabrik, namun sayang dalam pelaksanaan pembangunan ini diduga pihak pengelola atau pemilik belum mengantongi 


Seperti yang dikatakan oleh Sekretaris Camat Tenjo Maman Sumantri, dirinya mengatakan terkait adanya pembagunan gedung tersebut pihaknya hingga saat ini belum mendapatkan pemberitahuan dari pihak pengelola atau pengurus. 


"Pembangunan pabrik ini sudah berjalan 2 sampai 3 bulan lalu. Namun kami pihak dari Kecamatan Tenjo belum ada laporan terkait kegiatan itu, kami sudah menghubungi pihak pengelola," ujarnya, Selasa (25/1/22). 


Sementara itu pihak pengelola atau pengurus Pembangunan gedung tersebut Agus mengatakan Soal Perizinan saat ini masih dalam proses. 


"Izinnya sedang diproses," singkat Agus yang juga sebagai Ketua RT setempat. 


Disinggung terkait Safety keamanan Pekerja tampak para pekerja tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) kendati demikian diduga pihak pengelola tidak memikirkan keselamatan para pekerjanya padahal hal ini penting bagi mereka (pekerja-red). 


Perlu ketahui bersama, Dahulu UU Bangunan Gedung dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (“PP 36/2005”) memang mensyaratkan adanya IMB bagi setiap orang yang akan mendirikan bangunan gedung.


Akan tetapi, istilah IMB tidak lagi dikenal, melainkan istilah yang kini digunakan ialah Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Hal di atas telah ditegaskan dalam Pasal 24 angka 34 UU Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 36A ayat (1) UU Bangunan Gedung bahwa pelaksanaan konstruksi bangunan gedung dilakukan setelah mendapatkan PBG.


PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung untuk memperoleh PBG sebelum pelaksanaan konstruksi, dokumen rencana teknis diajukan kepada Pemerintah Daerah kabupaten/kota atau Provinsi. 


Sementara itu dijelaskan dalam Peraturan pemerintah republik Indonesia no 16 tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan Undang undang no 28 tahun 2002 tentang bagunan gedung pada pasal 12 Ayat (1)" pemilik yang tidak memenuhi kesesuaian penetapan Fungsi dalam PGB sebagimana dimaksud pasal 4 ayat 2 dikenakan sanksi Administratif Ayat (2) Sanksi Administratif sebagaimana dimaksuddimaksud ayat (1) berupa;.


A. Peringatan tertulis

B. Pembatasan kegiatan pembangunan

C. Penghentian sementara atau tetap pada pekerjaanpekerjaan pelaksana pembangunan

D. Penghentian sementara atau tetap pada pemanfaatan bagunan gedung

E. Pembekuan PGB

F. Pencabutan PGB

G. Pembekuan SLF bagunan gedung

H. Pencabutan SLF bagunan gedung dan/atau

I. Perintah pembongkaran bagunan gedung


[Laporan: Hadeku_Red]

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Pembagunan Gedung di Desa Muncang Diduga Belum Mengantongi Izin PGB

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan