Kakek Pelaku Pencabulan Gadis Disabilitas di Carenang Terancam 15 Tahun Penjara

Ansori S
Senin, Januari 31, 2022 | 14:56 WIB Last Updated 2022-01-31T07:57:13Z
Foto: Tersangka MS (67) pelaku Pencabulan Gadis Disabilitas mengenakan pakaian tahanan Polres Serang (STC) 

SERANG | MS (67) warga Desa Mandaya, Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang-Banten harus berurusan berurusan dengan Aparat Penegak Hukum (APH) lantaran telah melakukan pencabulan terhadap tetangganya sendiri Melati (16) hingga hamil 6 bulan. 


MS merupakan seorang duda tua ini, tak kuasa menahan birahinya hingga tega mencabuli Melati sebanyak 5 kali, yang dilakukannya sejak Juli 2021 dengan cara diiming-imingi buah Jambu dan uang 15 ribu rupiah kepada korban. Dan mirisnya, korban merupakan gadis difabel yang tinggal bersama pamannya. 


Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan, perbuatan MS di laporkan oleh paman korban ketika mengetahui korban dengan kondisi perut membesar dan telah berbadan dua. 


Dan setelah petugas dari Unit PPA Satreskrim Polres Serang melakukan pendalaman dan mengumpulkan barang bukti serta saksi-saksi, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap MS untuk dimintai keterangan. Dan dari hasil pemeriksaan penyidik, MS mengakui semua perbuatannya. 


"Jadi korban diketahui saat terlihat ada perubahan dengan perut nampak membesar, dan saat dilakukan pemeriksaan ternyata korban sudah hamil dan saat ini korban telah hamil 6 bulan," kata Kapolres Serang AKBP Yudha Satria di dampingi Kasat Reskrim Polres Serang AKP Dedi Mirza, saat menggelar press conference, Senin (31/1/2022). 


Lanjut Yudha, dari pengakuan tersangka MS telah melakukan pencabulan terhadap korban sebanyak 5 kali sejak bulan Juli 2021. Selain perbuatannya dilakukan di rumahnya sendiri, juga pernah dilakukan di sebuah kandang kambing. 


" Untuk itu tersangka di jerat dengan pasal 81 ayat 1 dan 2 jo pasal 82 Ayat 1 UU RI Nomor 9 tahun 2016 tentang perubahan ke 2 atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengn ancaman pidana 15 tahun penjara dan paling singkat 5 tahun," tandasnya. 


[Redaksi]

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kakek Pelaku Pencabulan Gadis Disabilitas di Carenang Terancam 15 Tahun Penjara

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan