Dok. Istimewa |
SERANG | Para Anggota Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kabupaten Serang di wajibkan untuk menjadi anggota Koperasi Rezeki. Hal itu disampaikan oleh Ketua TP PKK Kabupaten Serang, Habibah Supriatna.
"Saya berbicara wajib hukumnya menjadi anggota koperasi Rezeki," tegas Habibah saat memberikan sambutan pada acara Pelantikan Ketua TP PKK Kecamatan dan pertemuan rutin TP PKK Kabupaten Serang di Aula Tb Suwandi pada Kamis 20 Januari 2022.
Habibah mengatakan, diwajibkannya para anggota untuk masuk menjadi, anggota Koperasi Rezeki karena kepemilikannya dibawah naungan Pokja 2 PKK Kabupaten Serang.
"Untuk itu semua anggota yang ada di Koperasi Rezeki semuanya kader PKK dari tingkat kabupaten, kecamatan sampai tingkat desa. Semuanya 70 persen sudah bergabung," terangnya.
Oleh karena itu, Istri Asisten Daerah (Asda) I Kabupaten Serang, Nanang Supriatna ini mempunyai program akan menghidupkan koperasi-koperasi yang ada di kecamatan dan desa agar berbadan hukum.
"Mengingat saat ini meski koperasi yang ada di kecamatan dan desa namun belum berbadan hukum," katanya.
Pada intinya, sebut Habibah, dengan adanya program koperasi baik tingkat kabupaten, kecamatan sampai desa bertujuan untuk peningkatan pendapatan keluarga.
"Kami juga ada program bantuan untuk mengembangkan produk UMKM untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga. Seperti itu arahnya," ungkap Habibah.
Disisi lain, Koperasi Rezeki juga sudah mendapatkan pengakuan dan mempunyai kerjasama dengan bank seperti Bank BRI dan Bank bjb.
"Kita bahkan mendapat bantuan dana, itu untuk simpan pinjamnya karena memang kita berfokus pada simpan pinjam," papar Habibah.
[Ansori]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar