Foto: Ilustrasi |
BELAWAN | Kejaksaan Negeri Belawan menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bahan makanan dan minuman bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) warga binaan Dinas Sosial UPT Pelayanan Sosial eks Kusta Dinas Sosial Belidahan Sicanang tahun anggaran (TA) 2018-2019.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan Nusirwan Sahrul, SH,MH melalui Kasi Intel Oppon Beslin Siregar, SH,MH mengatakan jumlah anggaran pengadaan bahan makanan dan minuman bagi PMKS warga binaan kurun waktu 2018 sebesar Rp.1.527.907.016, dan tahun 2019 sebesar Rp. 1.694.004.675.
"Kedua tersangka yang ditetapkan oleh penyidik Kejari Belawan adalah CP dan AS. Penetapan dilakukan setelah menemukan dua alat bukti sehingga perkara ditingkatkan ke penyidikan sebagaimana surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Belawan Nomor : Print-01/L.2.26.4/Fd.1/01/2022 tanggal 19 Januari 2022, dan Nomor : Print- 02/L.2.26.4/Fd.1/01/2021," sebut Kasi Intelejen Oppon Siregar.
Menurutnya, berdasarkan perhitungan ahli terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp875.148.401 dalam penggunaan anggaran baik pada Tahun 2018 maupun 2019.
"Adapun kerugian yang ditemukan pada 2018, lanjutnya pengurangan bahan makanan dan minuman oleh CV. Gideon Sakti Sebesar Rp.356.351.400,- serta ditemukan kelalaian membayar realisasi kontrak kepada CV. Gideon Sakti Rp66.933.276," ujarnya.
Sedangkan pada tahun 2019, pengurangan bahan makanan dan minuman oleh CV. Gideon Sakti Rp.383.001.525,- serta kelalaian membayar realisasi kontrak kepada CV. Gideon Sakti Rp 68.862.200,-.
[SAUFI]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar