Dok. Istimewa |
TANGERANG | Polsek Kronjo Polres Tangerang mulai memberlakukan QR Code Pedulilindungi disetiap Pelayanan Publik, seperti pelayanan SPKT ataupun layanan Pembuatan SKCK dan lainnya.
Pantauan dilapangan, setiap pengunjung yang datang ke Polsek Kronjo diwajibkan untuk memindai QR code menggunakan aplikasi peduli lindungi. Hal itu dapat membantu meningkatkan partisipasi masyarakat dalam melaporkan lokasi dan riwayat perjalanan mereka selama Pandemi Covid-19.
Kapolsek Kronjo melalui Kanit Intel Aiptu M. Subhan, SH mengatakan, saat ini Polsek Kronjo telah memberlakukan aturan ini, dimana setiap pengunjung yang datang wajib melakukan Scan QR Code melalui aplikasi PeduliLindungi sebagai upaya skrining dan juga mengetahui masyarakat yang belum divaksin.
"Ini kita lakukan sebagai upaya mendeteksi secara dini orang-orang yang belum divaksin serta membatasi jumlah pengunjung, selain itu kebijakan ini juga dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di lingkungan polsek kronjo," ucap Subhan saat ditemui pada Jum'at (28/01/2022).
Aiptu M. Subhan, SH menambahkan, meskipun masyarakat belum semuanya mengerti dan memahami penggunaan qr code ini. Dirinya juga memberikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat yang datang untuk sama-sama menaati aturan baru itu, sehingga semua yang datang nantinya bisa paham dan terbiasa menggunakan aplikasi peduli lindungi ini.
"Kita sama-sama tahu, tak hanya di Polsek Kronjo yang memberlakukan qr code ini, bahkan hampir semua layanan publik seperti Mall, tempat wisata, dan tempat umum lainnya sudah memberlakukan qr code ini, tentu tujuan utamanya adalah untuk mencegah peyebaran covid-19," pungkasnya.
[Frm]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar