Pemkab Serang terima DIPA tahun 2020 (ist) |
SERANG | Gubernur Banten Wahidin Halim menyerahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran atau DIPA dan Daftar Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa (DA-TKDD) Tahun Anggaran (TA) 2022 di lingkup Provinsi Banten.
Penyerahan kepada instansi vertikal dan delapan bupati dan walikota tersebut bertempat di Pendopo Gubernur Banten lama Jalan Brigjen KH. Syam’un alun-alun Kota Serang pada Senin, 6 Desember 2021.
Usai menerima DIPA Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah mengatakan, penyerahan DIPA berdasarkan dari Kementrian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI) menyampaikan bahwa angggaran tahun 2022 harus segera di jalankan. Sehingga pada awal Tahun 2022 kegiatan di Kabupaten Serang sudah berjalan.
"Karena anggaran ini tentunya di tunggu oleh masyarakat melalui kegiatan-kegiatan masyarakat. Dan yang terpenting, penyelesaian anggaran tahun ini semoga serapannya di Kabupaten Serang bisa menyelesaikan dengan baik," ujar Tatu.
Gubernur Banten Wahidin Halim dalam sambutannya mengatakan berkaitan dengan uang berasal dari APBD agar digunakan dan memanfaatkannya dengan baik.
"Uang yang dari APBD pakailah, manfaatkanlah jangan di ambil - ambil, jangan di korupsi-korupsi. Kita gandeng itu BPK, kita gandeng itu BPKP, kita gandeng kejakasaan karena sudah ada kesepakatan, kita juga akan monitoring evaluasi termasuk kepentingan di lapangan," ujarnya.
"Tolong Pak Wakil Kajati, tolong kami di awasi, BPK juga kami di monitor dan di awasi agar semua berjalaa sesuai aturan, semua berjalan secara efektif dan efisien dan menghasilkan manfaat untuk masyarakat," pinta gubernur.
Gubernur meyakini akan berjalan dengan baik dalam penggunaan APBD, karenanya komitmen dari awal baik bupati dan wali kota sudah membangun komitmen. Hal berkaca dari capaian realisasi penggujana anggaran di Provinsi Banten cukup bagus urutan ketujuh tingkat nasional.
"Bahkan dari KPK semua rata-rata bagus, bupati walikota juga bagus tinggal bagaimana kita meningkatkan dan menjaga supaya tidak jangan terdegradasi lagi karena faktor perbuatan yang menyalahi aturan," ungkap gubernur.
Dalam kesempatan itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara Provinsi Banten Ade Rohman mengungkapkan pada Tahun Anggaran 2022, Provinsi Banten mandapatkan dana APBN sebesar Rp 27,24 triliun. Dengan rincian Belanja Kementerian/Lembaga sebesar Rp11,3 triliun dan Dana Transfer sebesar Rp 15,8 triliun.
"Reformasi penganggaran pada Tahun 2022 esensinya mendorong belanja menjadi lebih efisien, memperkuat sinergi pusat dan daerah, fokus terhadap program prioritas, serta antisipatif terhadap kondisi ketidakpastian," ungkapnya.
Hadir juga pada Penyerahan DIPA dan DA-TKDD tahun anggaran 2022 lingkup Provinsi Banten yang bertemakan "Pemulihan ekonomi dan reformasi struktural untuk meningkatkan competitiveness dan Kualitas SDM Daerah bangkit Indonesia Maju" Wakil Gubernur Banten, Andika Hazrumy.
[Ansori]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar