Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA (dok. istimewa) |
JAKARTA | Sebelumnya Majalah Keadilan oleh Dewan Pers dinyatakan terbukti melanggar kode etik jurnalistik atas aduan Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA berdasarkan keputusan surat Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi No 43/PPR-DP/XII/2021 Tanggal 3 Desember 2021.
Aduan tersebut berkenaan dengan pemberitaan Majalah Keadilan di Edisi 71 yang berjudul "Kemungkinan Jaksa Menerima Sesuatu" yang berdasarkan hasil Sidang Etik Dewan Pers berisi opini menghakimi dan tidak berimbang.
Kini, Alvin Lim kembali mengadukan Majalah Keadilan atas dugaan pelanggaran kode etik terhadap Edisi 72 Majalah Keadilan yang berjudul "Perkara Alvin Lim Masih Menggantung" ke Dewan Pers dengan surat aduan dari LQ Indonesia Lawfirm, No 296/ASK/LQI-KOP/2021 Tanggal 9 Desember 2021. Berita Edisi 72, kembali berisi informasi yang dipandang oleh Pengadu berisi Fitnah, Hoax dan muatan pencemaran nama baik yang merugikan pengadu.
Sugi, Kabid Humas LQ Indonesia Lawfirm dengan tersenyum menjelaskan "Majalah Keadilan milik Panda Nababan ini sudah diputus melanggar etik oleh Dewan pers. Namun, melawan dan hingga hari ini tidak menaikkan hak jawab.
"Katanya Panda Wartawan Senior dan Politisi namun tidak mau melaksanakan aturan Pers yang berlaku? Masyarakat lihat bagaimana Panda yang menulis di Majalah Keadilan, mengenai hukum, namun dirinya tidak mau ikuti hukum dan aturan memberikan hak jawab kepada Alvin Lim sebagai Obyek yang diberitakan," tandas Sugi, Senin (13/12).
"Parahnya, ketika saya googling, ternyata beliau Mantan Narapidana Suap yang sudah diputus Hakim Bersalah menerima suap. Apa jadinya orang bekas Kriminal kasus suap sekarang menulis berita berisi Fitnah dan pencemaran nama baik tentang orang lain, apalagi yang dituduh seolah-olah menerima sesuatu adalah seorang Advokat dan Institusi Kejaksaan dan Kehakiman," tegasnya menambahkan.
Sementara itu, Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA ketika ditanyakan pendapatnya mengenai tidak dinaikkan hak jawabnya oleh Majalah Keadilan dan dilaporkan ke kepolisian atas tuduhan pencemaran nama baik menjawab dengan tersenyum.
"Saya kan rakyat biasa, beda sama ayah Anggota DPR Putra Nababan. Takut ah, nanti kalo saya marah-marahin Panda Nababan, anaknya Putra Nababan sebagai Anggota DPR bisa ngamuk-ngamuk ke Kapolri kayak Arteria Dahlan. Sudah saya telpon Putra Nababan ketika, saya jawab ini dengan Alvin Lim Ketum LQ Indonesia Lawfirm langsung dimatikan HP nya. WA saya kemudian tidak pernah dibalas Putra Nababan, begitulah wajah wakil rakyat, ketika yang muda sowan yang tua di abaikan. Nanti kalo bapaknya di labrak orang dan dimaki-maki akan marah-marah dan bilang ga sopan ke orang tua. Rakyat biasa selalu kalahlah dengan wakil rakyat," ungkap Alvin.
Sebagai Obyek yang diberitakan miring oleh Majalah Keadilan, saya sudah adukan dan Dewan Pers Sudah nyatakan Majalah Keadilan melanggar kode etik jurnalistik, dan diwajibkan memberikan hak jawab dan permintaan maaf.
"Namun, bukan melaksanakan Putusan Dewan Pers, Majalah Keadilan malah menulis berita tidak benar teantang saya di edisi terbarunya. Biar masyarakat menilai sendiri. Netizen jaman sekarang sudah cerdas kok. Mana menang saya rakyat biasa, sama oknum Politisi PDIP," tandasnya.
Sugi menambahkan nantinya bukti-bukti surat PPR Dewan Pers dan Aduan kedua, akan memperkuat proses hukum yang akan ditempuh oleh LQ Indonesia Lawfirm.
"LQ sedang siapkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Majalah Keadilan. Juga dengan putusan dewan pers akan mengajukan Laporan Polisi dengan pasal berlapis terhadap, Panda Nababan dan Chaerul Zein atas kesengajaan mereka. Berbeda dengan Majalah Keadilan yang sembarang lapor, LQ tidak pernah gegabah, kami kumpulkan bukti kuat dulu sebelum mengambil proses hukum, jadi ketika membuat laporan seperti ke dewan Pers kami dapat dimenangkan karena buktinya kuat. Beda dengan orang tua pikun dan angkuh yang sembarang lapor ke Polisi tanpa bukti yang kuat," tutup Sugi.
[LQ/Red]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar