Ombudsman : Reformasi Tata Kelola Pupuk Bersubsidi

serangtimur.co.id
Kamis, Desember 02, 2021 | 11:21 WIB Last Updated 2021-12-02T04:21:54Z
Foto: Istimewa

SERANG | Pimpinan Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika didamping Kepala Ombudsman RI Perwakilan Banten Dedy Irsan menyampaikan hasil kajian sistemik perbaikan tata kelola pupuk bersubsidi berdasarkan fakta fakta yang ditemukan dilapangan termasuk beberapa Kabupaten Kota di Provinsi Banten


Upaya Perbaikan Tata Kelola Pupuk Bersubsidi


Setelah mempelajari berbagai regulasi, fakta dan berbagai keterangan dari berbagai pihak maka Ombudsman menilai terdapapat issue yang perlu mendapatkan perhatian dalam perbaikan tata kelola Pupuk Bersubsidi ini di kemudian hari ujar Yeka


1. Perbaikan dalam kriteria Petani penerima Pupuk Bersubsidi.


Atas dasar pertimbangan keterbatasan anggaran dan dalam rangka menempatkan Kebijakan Pupuk Bersubsidi sebagai instrumen dalam perlindungan petani, menjaga keberlanjutan system budidaya serta sebagai instrumen dalam peningkatan produksi pertanian.


Sebagaimana amanat Pasal 21 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani dan Pasal 69 Ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2020 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan. Maka Ombudsman Republik Indonesia memberikan opsi kepada Kementrian Pertanian dalam Perbaikan Kriteria Petani Penerima Pupuk Bersubsidi dengan opsi sebagai berikut:


1. Pupuk Bersubsidi alokasinya diberikan 100% kepada Petani tanaman pangan dan hortikultura sesuai kebutuhan lahannya dengan luas lahan garapan di bawah 0,1 hektar.


2. Pupuk Bersubsidi alokasinya diberikan 100% hanya kepada Petani dengan komoditas tertentu sesuai kebutuhan lahannya dengan luas lahan garapan di bawah 0,5 hektar untuk tanaman padi dan jagung.


3. Pupuk Bersubsidi alokasinya diberikan kepada Petani dengan luas lahan garapan di bawah 1 hektar dengan komoditas strategis dan rasio realisasi dengan kebutuhan pupuk minimal 60%," ujar Yeka.


2. Perbaikan dalam Akurasi Pendataan Petani penerima Pupuk Bersubsidi.


Dalam rangka perbaikan pendataan Petani Penerima Pupuk Bersubsidi dan akurasi data e- RDKK, Ombudsman RI memberikan saran perbaikan kepada Kementerian Pertanian sebagai berikut:


1. Pendataan penerima pupuk subsidi dilakukan setiap 5 (lima) tahun sekali dengan evaluasi setiap tahun. Kementrian Pertanian, tidak hanya merekap kebutuhan pupuk petani, melainkan juga harus menetapkan alokasi penerima Pupuk Bersubsidi hingga ke level petani.


2. Menata ulang mekanisme penyusunan RDKK dengan mengoptimalkan pelibatan Aparatur Desa dalam pendataan, verifikasi dan validasi RDKK Pupuk Bersubsidi, serta pelaksanaan Musyawarah Desa dalam memutuskan RDKK.


3. Penyederhanaan data Simluhtan berbasis Kelompok Tani (e-RDKK Poktan), sedangkan data Anggota Kelompok Tani yang tercantum dalam RDKK Pupuk Bersubsidi dijadikan sebagai lampiran dalam Simluhtan.


4.Melakukan pendataan kebutuhan lahan atas pupuk setiap Petani dengan menggunakan perangkat uji tanah terstandardisasi sesuai karakteristik lahan.


3. Peningkatan Akses dan Transfaransi Penunjukkan Distributor dan Pengecer Pupuk Bersubsidi.


Dalam rangka perbaikan mekanisme distribusi pupuk bersubsidi dan terwujudnya peningkatan akses pupuk bersubsidi serta transparansi penunjukkan distributor dan pengecer pupuk bersubsidi, maka Ombudsman RI memberikan saran perbaikan kepada Menteri Perdagangan dan PT Pupuk Indonesia (Persero), sebagai berikut


1. Pertama, Memperluas kewajiban distributor untuk memiliki pengecer setiap desa melalui kerja sama dengan Bumdes dan/atau koperasi, dengan tetap memperhatikan skala bisnis pengecer Pupuk Bersubsidi.


2. Kedua, mempublikasikan informasi prosedur, mekanisme dan persyaratan rekrutmen distributor dan pengecer baru di kanal media PIHC yang dapat diakses oleh publik.


3. Ketiga, Penyempurnaan skema penunjukkan pengecer khususnya pada persyaratan yang berkaitan dengan penguasaan sarana pendukung dan kepemilikan modal guna memastikan pengecer mempunyai kekuatan finansial dan sarana pendukung yang memadai guna kelancaran penyaluran Pupuk Bersubsidi kepada Poktan/Petani.


4. Keempat, Memenuhi standar pelayanan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.


4. Peningkatan Efektifitas Penyaluran Pupuk Bersubsidi.


Dalam rangka meningkatkan efektifitas penyaluran Pupuk bersubsidi, Ombudsman Republik Indonesia memberikan saran kepada Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian dan PT Pupuk Indonesia (Persero), untuk melakukan upaya perbaikan sebagai berikut:


1. Membangun sistem informasi tentang ketersediaan stok di setiap gudang distributor dan pengecer yang dapat diakses oleh publik.


2. Menempatkan PT. Pupuk Indonesia sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas pelepasan Pupuk Bersubsidi ke Petani di tingkat pengecer. Oleh karena itu, administrasi Pupuk Bersubsidi perlu disederhanakan. Diperlukan integrasi data antara PIHC, Himbara dan Kementrian Pertanian (Data Alokasi Penerima Pupuk Bersubsidi).


3. Pengambilan pupuk bersubsidi dari pengecer dapat dilakukan oleh individu atau Kelompok Tani.


4. Penggunaan Kartu Tani tidak boleh dipaksakan. Prioritas penggunaan Kartu Tani hanya pada wilayah yang telah siap, dengan kriteria kesadaran digital Petani pada wilayah tersebut tinggi, jaringan internet pada wilayah tersebut memadai, kehandalan kartu tani, ketersediaan perangkat penunjang (EDC) yang berfungsi dengan baik, serta sistem yang mempermudah mengatasi kerusakan kartu tani dan mesin EDC.


5. Meningkatkan utilisasi teknologi digital yang telah ada dalam penyaluran Pupuk Bersubsidi. Penggunaan teknologi digital dalam penyaluran Pupuk Bersubsidi saat ini memerlukan perbaikan, terutama dalam hal perbaikan integrasi data kependudukan dengan data petani dan integrasi data perbankan dengan single identity number e-KTP.


Dengan perbaikan ini, Kartu Tani menjadi Kartu Tani Digital, dan dalam penebusannya, petani cukup menggunakan e-KTP sebagai bukti sah penerimaan Pupuk Bersubsidi. Kartu Tani Digital merupakan data elektronik penerima Pupuk Bersubsidi yang berisikan data NIK, kuota Pupuk Bersubsidi dan No Rekening Bank.


5. Peningkatan Fungsi Pengawasan Pupuk Bersubsidi.


Dalam rangka meningkatkan efektifitas pengawasan Pupuk Bersubsidi, Ombudsman RI memberikan saran kepada Kementrian Pertanian dan Kementrian Perdagangan untuk :


1. Membentuk Tim Pengawas Pupuk Bersubsidi secara khusus untuk memperkuat fungsi pengawasan dan penindakan, yang terdiri dari Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Dalam Negeri, Polri, dan Kejaksaan Agung RI.


2. Mendorong setiap penyelenggara pelayanan publik (Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, Dinas Pertanian dan Dinas Perdagangan Kab/Kota/Prov dan PT. Pupuk Indonesia) untuk membentuk dan/atau mengoptimalkan pengelolaan pengaduan, dengan merujuk ketentuan dalam UU No. 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik.


3. Mendorong setiap penyelenggara pelayanan publik (Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, Dinas Pertanian dan Dinas Perdagangan Kab/Kota/Prov dan PT. Pupuk Indonesia) untuk dapat memenuhi dan menerapkan standar pelayanan publik sesuai ketentuan Pasal 15 dan Pasal 21 Undang - Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik," ujar Yeka.


Dedy Irsan juga berharap agar saran dan masukkan ini dapat dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah baik Kabupaten maupun Kota serta Provinsi di Banten sesuai dengan tugas dan fungsi, dan kewenangan masing masing


[Rls/Red]

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Ombudsman : Reformasi Tata Kelola Pupuk Bersubsidi

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan