Kejari TBA Terbitkan Sprindik Baru Proyek Jalan Lingkar Utara dengan Kerugian Mencapai 3 Miliar

Ansori S
Kamis, Desember 23, 2021 | 15:09 WIB Last Updated 2021-12-23T08:09:13Z
Kajari TBA Muhammad Amin, SH., MH (ist)

ASAHAN | Kejaksaan negeri Tanjungbalai Asahan TB-A telah menerbitkan (Sprindik) surat perintah penyidikan baru hari ini Kamis, tanggal 23 Desember 2021 terkait dugaan atas perkara kasus korupsi jalan lingkar Utara dengan terdakwa endang Hasmi dan Anwar Dedek Silitonga. Hal tersebut menindaklanjuti putusan pengadilan Tipikor medan.


Kepala kejaksaan negeri Tanjungbalai Asahan Muhammad Amin, SH., MH menyampaikan kepada wartawan, bahwa berdasarkan pertimbangan putusan pengadilan Tipikor tersebut kami menerbitkan sprindik barudan akan segera disampaikan isi putusan kepada pimpinan Kejati Sumatra Utara.


Sebab, dalam pertimbangan hakim yang tertuang pada putusan itu menyebutkan diduga  adanya keterlibatan DS, seorangoknum DPRD Tanjungbalai yang juga sebagai saksi dalam perkara Tipikor tersebut.


Diketahui sebelumnya  pada Jumat (10/12/21), Pengadilan Tipikor Medan telah membacakan putusan perkara tindak pidana korupsi proyek peningkatan ruas Jalan Lingkar Kota Tanjungbalai tahun 2018, perkara Nomor: 56/Pid.sus-TPK/2021/PN Medan, dengan total anggaran berkisar Rp11 miliar, dengan terdakwa Endang Hasmi dan Anwar Dedek Silitonga.


Kepada kedua terdakwa dijatuhkan vonis masing-masing pidana penjara 7 tahun, denda Rp 200 juta rupiah subsidair 3 bulan kurungan. Selain itu kepada terdakwa Endang Hasmi juga dibebankan uang pengganti sekitar Rp1,8 miliar subsider 2 tahun penjara. Sedangkan terdakwa Anwar Dedek Silitonga sekitar Rp1,1 miliar subsider 2 tahun penjara.


Sementara terhadap satu terdakwa lainnya yakni, Abdul Khoir Gultom, dijatuhkan putusan pidana penjara 2 tahun, denda Rp50 juta subsidiar 1 bulan kurungan.


Dalam putusan disebut, para terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sesuai dakwaan jaksa penuntut umum.


Majelis hakim dalam putusannya mengatakan adanya keterlibatan diduga oknum anggota DPRD Tanjungbalai berinisial DS dalam kasus korupsi tersebut. 


"Majelis hakim berpendapat setelah memperhatikan fakta hukum yang terungkap di persidangan, terlihat ada kerja sama yang erat atau setidak -tidaknya saling pengertian antara terdakwa bersama sejumlah pihak termasuk diduga oknum DS yang juga saksi dalam perkara tersebut," disampaikan pak Kajari kepada wartawan.


[Saufi]

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kejari TBA Terbitkan Sprindik Baru Proyek Jalan Lingkar Utara dengan Kerugian Mencapai 3 Miliar

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan