KCP Bank Mandiri Baros (ist) |
SERANG | Apes! mungkin kalimat ini yang dialami Siti Mualiyah, salah satu nasabah KCP Bank Mandiri Baros, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang-Banten, yang mana pinjaman dana KUR miliknya yang baru cair raib akibat berpindah ke rekening orang lain tanpa ia kirim.
Kusa hukum Siti Mualiyah dari Law Office Ely & Partners Ely Nursamsiah, SH., Mkn, mengatakan jika kliennya telah menjadi korban kebocoran data nasabah di Bank Mandiri. Pasalnya kata Ely, saat kliennya mendatpakan pencairan pinjaman dari KCP Mandiri Baros sebesar Rp. 50 Juta, seketika uangnya berpindah ke rekening orang lain.
"Jadi klien saya mengajukan pinjaman KUR di KCP Bank Mandiri Baros, setelah uang itu cair, klienya diminta untuk membuat ATM dan Livin di Mandiri terdekat, yaitu di KC Bank Mandiri Ciceri, Kota Serang pada 8 Desember 2021, dan bertemu dengan CS bernama Reza. Dan saat itu CS menanyakan kepada kline saya bahwa pinjamannya akan cair dan klinenya diminta untuk foto dekat samping tulisan Livin. Nah setelah kliennya keluar dari Bank Mandiri KC Ciceri langsung ada yang menghubungi," jelas Ely, Senin (13/12).
Lanjut Ely, jika kliennya dihubungi nomor +628163435XX dengan menagatakan, "selamat ya ibu Siti Mualiyah KUR sudah kami transfer ke rekening ibu". Setelah itu klienya kembali di arahkan oleh petugas Bank Mandiri untuk membuka internet banking pada aplikasi Livin Mandiri dengan mengikuti arahan petugas dan muncul saldo Rp. 50 Juta.
"Nah anenhya, saat klien kami kembali melakukan pengecekan saldo menggunakan aplikasi livin Mandiri, saldo terus berkurang, padahal klien saya tidak pernah melakukan transaksi apapun, baik itu penarikan atau tensfer ke rekening lain, bakhan saat dicek ada dua kali transaksi pemindahan uang ke rekening atas naama Mandolo sebasar Rp. 25 Juta dan Rp. 21.780.000;," ujar Ely.
Ely menduga jika kliennya telah dicurangi oleh oknum karyawan Bank Mandiri, sebab kata Ely, saat dilakukan pengecekan internet banking ternyata nomor telpon yang terdaftar bukan nomor telpon milik kliennya.
"Kami duga ini ada kecurangan dari oknum pegawai Bank Mandiri, sehingga terjadi kebocoran data nasabah dan terjadi pemindahan uang tanpa dilakukan pemilik rekening," tandasnya.
Ely menegaskan, bahwa hal ini sudah merugikan kliennya. Dengan demikian, pihaknya meminta agar Pimpinan Bank Mandiri untuk menindak tegas oknum karyawan Bank Mandiri tersebut, karena hal ini sudah masuk kedalam ranah pidana, dan segera untuk mengembalikan uang kliennya dengan total sebesar Rp. 46.780.000,- (empat puluh enam juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah).
Untuk dikatehui, bahwa Bank Mandiri diduga telah melakukan pelanggaran pasal 40 ayat (I) Undang-undang Nomor 10 tahun 1998 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan yang berbunyi "Bank wajib merahasiakan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya, kecuali dalam hal sehagaimana dimaksud dalam pasal 41, pasal 4L4, pasal 42, pasal 44 dan pasal 44A "
Dan atas kejadian ini korban (Siti Mualiyah-red) melalui kuasa hukumnya telah melaporkan kasus ini ke Ditkrimum Polda Banten dengan laporan Nomor : TBLB/467/XW2021/SPKT III.DITKRIMUM/POLDA BANTEN tertanggal 09 Desember 2021.
Dikatahui Siti Mualiyah (28) adalah korban pembobol data dari Bank Mandiri yang harus kehilangan uangnya senilai Rp. 46.780.000;, merupakan warga link Sewor, Banjaragung, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang-Banten ini, kesehariannya merupakan seorang pedagang sayur keliling dan sekaligus mejadi tulang punggung keluarganya.
[Redaksi]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar