ADH Pelaku penganiayaan anak (ist) |
SERANG | Jajaran Unit Sidik IV PPA Satreskrim Polres Serang Polda Banten berhasil mengamankan ADH (34) pelaku penganiayaan terhadap dua anak tirinya, PJ (10) dan RT (7), di Kampung Sukamaju, Desa Sukamaju, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, pada Kamis (2/12/2021).
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria melalui Kasie Humas Polres Serang Iptu Dedi Jumhaedi mengtakan, dugaan tindakan penganiayaan tersebut terjadi pada Rabu (1/12) kemarin. Dimana pelaku sebelumnya diamankan warga yang kemudian di serahkan ke Polres Serang.
"Pelapor dalam kasus ini merupakan ibu kandung kedua korban," kata Kasie Humas Polres Serang Iptu Dedi Jumhaedi kepada media.
Dedi menambahkan, bahwa pelaku ADH merupakan ayah tiri dari kedua korban, yang mana baru menikah secara sirih dengan ibu korban (Romdonah) sejak tahun 2019 lalu.
"Jadi pelaku ini adalah ayah tiri korban," imbuhnya.
Sementara, lanjut Dedi, penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku ADH yakni dengan cara pelaku mecubit dan memukul kedua korban menggunkan gagang sapu saat kedua korban hendak berangkat ke sekolah. Bahkan dari keterangan pelapor pelaku juga pernah menenggelamkan kepala korban kedalam ember yang berisi air.
"Tersangka ini dikatahui sering menganiaya korban, dan itu dimungkinkan karena tidak adanya keharmonisan korban dan ayah tirinya," ujar Dedi.
"Dan untuk tersangka ADH di jerat dengan Pasal 44 (1) UU RI No. 23 Th 2004 tentang PKDRT dan atau Pasal 80 (1) (2) UU RI No 17 Th 2016 tentang perlindungan anak," imbuhnya.
[Redaksi]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar