Di Adukan Advokat Alvin Lim ke Dewan Pers, Majalah Keadilan Dinyatakan Kalah dan Melanggar Etik

serangtimur.co.id
Selasa, Desember 07, 2021 | 18:30 WIB Last Updated 2021-12-07T11:30:38Z
Foto: Istimewa

JAKARTA | Sebelumnya Dalam Pemberitaan Majalah Keadilan Edisi 71 berjudul "Perkara Alvin Lim seperti Duri dalam daging" dan "...Kemungkinan JPU menerima sesuatu." dimuat oleh Majalah keadilan dengan tidak berimbang yaitu tidak diberikan hak jawab dan berisi Fitnah, HOAX dan muatan pencemaran nama baik tanpa menghargai asas Praduga tidak bersalah.


Sehingga Alvin Lim langsung mengajukan aduan Dewan Pers tentang pemberitaan. Hasilnya Dewan Pers menyatakan bahwa Majalah Keadilan melanggar pasal 3 ayat 1 kode etik Jurnalistik dan memerintahkan Majalah Keadilan untuk meminta maaf. 


"Kami lampirkan Surat Dewan Pers agar masyarakat bisa lihat Oknum Majalah Keadilan pimpinan Panda Nababan, mantan Narapidana Tipikor, suap Pemilihan Gubernur BI, memuat berita sampah, Hoax dan tidak mengikuti Kode Etik Jurnalistik," kata Sugi Kabid Humas LQ, dalam keterangan Persnya, Selasa (7/12)


Parahnya ternyata Perusahaan majalah keadilan tidak terdaftar Dewan Pers dan tidak memiliki Sertifikat Kompentensi Wartawan Utama sebagaimana ketentuan yang mengatur Awak Pers.


"Bagaimana Oknum Majalah Keadilan menghakimi seorang Lawyer apalagi sekelas Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA pendiri LQ Indonesia Lawfirm yang adalah Aparat Penegak Hukum sedangkan yang menghakimi majalah keadilan dipimpin mantan Napi Tipikor yang kerjanya menyuap dan merusak moral bangsa dengan isi majalah berisi sampah dan Hoax yang berisi kepentingan pribadi sang Oknum. Hati-hati dan hindari membaca majalah Keadilan karena isinya bukan hanya membodohi namun melanggar etika yang berlaku," tandas Sugi, seraya mempersilahkan bagi korban oknum media bisa menghubungi LQ di 0818-0489-0999. 


Berikut Hak Jawab/Hak Koreksi Pengadu Alvin Lim: 


Berdasarkan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi Dewan Pers No 43/PPR-DP/XII/2021, Tentang Pengaduan Alvin Lim terhadap Majalah Hukum dan Politik Keadilan Indonesia. 


Dewan Pers secara tertulis menyatakan bahwa Majalah Keadilan telah melanggar Kode Etik Jurnalistik pasal 3 ayat 1, karena tidak melakukan konfirmasi, tidak berimbang dan memuat opini Menghakimi. 


Oleh karena itu jelas agar masyarakat bisa menilai bagaimana Majalah Keadilan memuat berita HOAX, bermuatan pencemaran nama baik dan menyudutkan Alvin Lim yang adalah seorang Advokat seolah sebagai Kriminal dan diasosiasikan dengan kliennya.


Majalah keadilan bukan hanya tidak profesional namun, perlu diketahui bahwa pimpinan Redaksi Majalah Keadilan Panda Nababan pernah terlibat kasus PT FNS yang dimenangi oleh Advokat Alvin Lim, dan karena Panda Nababan berada di pihak yang kalah langsung memuat 10 halaman yang isinya seolah-olah Alvin Lim menyogok Hakim untuk menang (Edisi 64, Majalah Keadilan).


Sejak Saat itu berkali-kali Majalah keadilan milik Panda Nababan memuat berita yang isinya menjelekkan dan berisi OPINI dimana seharusnya Tugas jurnalistik adalah meliput kejadian, bukan membuat opini bah seorang ahli hukum, padahal Panda Nababan diketahui adalah seorang Narapidana Kasus Tipikor dalam pemilikan Gubernur BI, terbukti bersalah dan divonis Pengadilan.


Bahwa Alvin Lim tidak terbukti bersalah dan tidak ada putusan pengadilan yang menyatakan bahwa Alvin Lim bersalah. Atas tuduhan Majalah keadilan bahwa Alvin Lim diduga menyuap Kejaksaan atas perkaranya, ditegaskan bahwa Alvin Lim tidak pernah menemui pihak Kejaksaan dan tidak pernah memberikan uang satu sen pun kepada Jaksa manapun dikarenakan perkara sudah ada putusan MA dan sudah InCracth, semua pihak termasuk kejaksaan harus menaati putusan MA.


Menyidangkan ulang kasus yang sudah ada putusan MA adalah perbuatan melawan hukum dan inkonstitusional dikarenakan hukum acara biasa, hanya mengenal 1 kali persidangan daei PN, PT, MA tidak ada mengatur persidangan ulang dari PN, yang bisa dikategorikan Nebis in Idem, dikarenakan jelas putusan Pengadilan menyatakan menolak penuntutan yang diajukan oleh JPU, pasal 76 (1) Kecuali dalam hal putusan hakim masih mungkin diulangi, orang tidak boleh dituntut dua kali karena perbuatan yang oleh hakim Indonesia terhadap dirinya telah diadili dengan putusan yang menjadi tetap.


Dalam artian hakim Indonesia, termasuk juga hakim pengadilan swapraja dan adat, di tempat-tempat yang mempunyai pengadilan-pengadilan tersebut. 


Jadi untuk apa Alvin Lim menyuap Jaksa terhadap putusan yang sudah memperoleh Putusan Tetap Mahkamah Agung sebagaimana No 873 K/PID/2020, tanggal 22 September 2020. Sehingga Jelas Majalah Keadilan menulis Artikel menjelekkan reputasi Alvin Lim selaku Advokat dalam edisi 71 Majalah Keadilan berisi berita Fitnah, pencemaran nama baik dan menyesatkan masyarakat.


Harap berhati-hati dalam membaca majalah keadilan karena Dewan Pers sudah menetapkan pemberitaan Majalah Keadilan berisi opini yang Menghakimi (melanggar asas Praduga tidak bersalah) dan mengharuskan Majalah Keadilan untuk meminta Maaf kepada Pengadu (Alvin Lim). 


Mohon agar Masyarakat tidak termakan dengan pemberitaan Majalah Keadilan yang menjelekkan Alvin Lim karena nyatanya Alvin Lim tidak pernah dinyatakan bersalah dalam sidang pengadilan manapun terkait kasus Allianz dugaan pemalsuan dan penipuan.


Jadi opini-opini liar yang beredar di Majalah Keadilan adalah berita Hoax, tidak berimbang dan memuat opini menghakimi yang melanggar Kode Etik Jurnalistik, sesuai putusan Dewan Pers diatas. 


Terima kasih dan salam Cerdas Hukum

Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA.

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Di Adukan Advokat Alvin Lim ke Dewan Pers, Majalah Keadilan Dinyatakan Kalah dan Melanggar Etik

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan