PTPN VIII MoU dengan Polda Banten Guna Penegakan Hukum Terhadap Gangguan Usaha Perkebunan

Ansori S
Kamis, November 25, 2021 | 21:11 WIB Last Updated 2021-11-25T14:11:23Z
Penandatanganan MoU antara PTPN VIII dan Polda Banten (ist)

SERANG | Perkebunan Nusantara VIII menggandeng Polda Banten untuk melakukan penegakan hukum terhadap gangguan usaha perkebunan PTPN VIII, penandatanganan MoU ini dilaksanakan di Mapolda Banten Jalan Syech Nawawi Kota Serang, Kamis (25/11/2021 ). 


Turut hadir dalam MOU tersebut, Kapolda Banten Irjen Pol Dr. Rudy Heriyanto didampingi Pejabat Utama Polda Banten, Kapolres Lebak dan Kapolres Pandeglang serta dari PTPN VIII.


Direktur PTPN VIII Mohammad Yudayat mengatakan pihaknya mengelola hak guna usaha lahan perkebunan dan pengelolaan sumber daya alam berupa aset lahan seluas 113.958,34 Ha tersebar di 13 Daerah Kabupaten/Kota di 2 (dua) Provinsi, Jawa Barat dan Banten.


"Kami mengelola hak guna usaha lahan perkebunan dan pengelolaan sumber daya alam berupa aset lahan seluas 113.958,34 Ha yang tersebar di 13 Daerah Kabupaten/Kota di 2 (dua) Provinsi, Jawa Barat dan Banten, dan PTPN VIII memiliki 34 Unit Kebun dan 2 Unit Usaha yang bergerak di bidang Agrowisata dan Industri Hilir Teh," kata Yudayat.


"Komoditi yang dikelola berupa komoditi Teh, Karet dan Kelapa Sawit. Terdapat 3 (tiga) Kebun Sawit dan 1 (satu) PKS PTPN VIII di daerah Provinsi Banten, yaitu Kebun Kertajaya, Bojongdatar, Cisalak Baru, PKS I Kertajaya," tukasnya.


Sebagai agent of development, Yudayat kembali menjelaskan, PTPN VIII sebagai bagian dari BUMN berperan aktif dalam mendukung kegiatan pembangunan baik tingkat nasional maupun daerah.


"Selain sebagai penghasil devisa negara, PTPN VIII juga memberikan kontribusi dalam pembayaran pajak, program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL), penggunaan lahan untuk Fasilitas Sosial dan Umum, dan program kegiatan lainnya," jelasnya.


"Salah satu contoh sinergi dan kolaborasi PTPN VIII sebagai agent of development di wilayah Provinsi Banten adalah dalam pembangunan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) dengan PT PLN (Persero), pembangunan Bendungan Karian dengan BBWSC, pembangunan jalan tol Serang Panimbang dengan Kementerian PUPR," ucap Yudayat.


Menurutnya, seringnya benturan kepentingan, Yudayat mengemukakan pentingnya kolaborasi dan sinergitas dengan para pemangku khususnya aparatur penegak hukum.


"Dalam pelaksanaan kegiatan operasional PTPN VIII seringkali harus berbenturan dengan kepentingan pihak-pihak lainnya bentuk-bentuk Gangguan Usaha Perkebunan (GUP) seperti pencurian produksi, penyerobotan lahan, aksi massa, dan lain sebagainya menjadi salah satu tantangan dalam mengelola perusahaan perkebunan negara ini, Kami sangat menyadari pentingnya kolaborasi dan sinergitas dengan para pemangku kepentingan lainnya, khususnya aparatur penegak hukum untuk mengawal kepatuhan Perseroan terhadap ketentuan hukum yang berlaku dan juga untuk pengamanan aset perkebunan milik negara yang merupakan objek vital nasional, untuk itu, Kami mohon dukungan dari Bapak Kapolda Banten beserta seluruh jajarannya terhadap keberadaan PTPN VIII di wilayah hukum Polda Banten," tutupnya. 


Acara dilanjutkan penandatangan MOU, tampak Kapolda Banten menandatangani naskah Nota Kesepahaman Antara PTPN VIII dengan kepolisian Daerah Banten. 


[SYT]

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • PTPN VIII MoU dengan Polda Banten Guna Penegakan Hukum Terhadap Gangguan Usaha Perkebunan

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan