Hak jawab PPK 1.2 PJN Provinsi Banten Diduga Tidak Sesuai dengan Pratek di Lapangan

Ansori S
Selasa, November 23, 2021 | 15:12 WIB Last Updated 2021-11-23T08:27:34Z
Pekerjaan pemasangan U-Ditch nampak Amburadul (ist)

SERANG | Surat Klarifikasi LSM Pusat Sosial dan Keadilan (Pusaka), prihal menyikapi pelaksanaan pekerjaan pembangunan Ruas jalan Serdang-Bojonegara-Merak, yang mana unsur dalam surat klarifikasi sudah di jawab, Ratno Adi Setiawan, ST. MT. PPK 1.2 Provinsi Banten.


Perlu diketahui, tujuan Pelaksanaan proyek pembangunan Ruas jalan Serdang-Bojonegara- Merak sangat penting dalam mendukung perkembangan.


Guna menunjang terwujudnya rencana tersebut, Direktorat Jenderal Bina Marga menggelontorkan dana sebesar Rp.69.492.072.440,35 untuk Paket jalan Serdang-Bojonegara-Merak melalui dana APBN TA.2021-2022.


Sementara, pelaksanaan pekerjaan dilaksanakan oleh PT. Pundi Viwi Perdana beralamat di Jln.Pramukasari I No.7 Kelurahan Rawasari Kecamatan Cempaka putih, Jakarta Pusat.


Dalam surat klarifikasi kami tetap selalu mengacu kepada Norma, etika, aturan dan pertaruran yang berlaku, serta mengedepankan azas praduga tak bersalah. 

Pekerja tidak menggunakan K3 (ist)

Sebagaimana diketahui investigasi Tim LSM PUSAKA dilapangan, lanjutnya, diduga pemasangan U-Ditch Precast, galian tanah masih banyak genangan air dan lantai kerja tidak menggunakan pasir terlebih dahulu. Ini sangat berbeda dengan dari pada hak jawab PPK 1.2 Provinsi Banten.


"Perlu diketahui bahwa pengadaan alat berat excavator + breaker kapisitas minimal 80 + 140 Hp dan untuk pemasangan U-Ditch, yaitu melakukan pekerjaan galian tanah, pengurugan kembali permukaan tanah, galian, pemadatan, kemudian buang tanah sisa galian, pekerjaan urugan pasir dengan ukuran 10 cm," paparnya Kasno, Selasa (23/11/2021).


Selain itu, masih kata Kasno, saat pihaknya melakukan investigasi, pekerja tidak dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD) secara maksimal, sesuai dengan peraturan Undang-Undangan dan persyaratan K3 yang digunakan sebagai acuan dalam melaksanakan SMK3 Konstruksi Bidang PU, memang biayanya hanya 1.5℅ dari kontrak, namun ini sangat penting untuk keamanan, kesehatan dan keselamatan kerja.


"Terkait hak jawab dari Ratno Adi Setiawan,ST.MT. selaku PPK 1.2 PJN Wilayah I Provinsi Banten itu syah-syah saja, namun sebagai social control kami mempunyai data pekerjaan fisik yang sudah dikerjakan bahwa diduga tidak sesuai dengan sfefikasi, dan Kami akan tetap selalu mengawal sampai pekerjaan terselesaikan," ujarnya. 


"Sebagaimana kita ketahui, bahwa kunci suksesnya pengadaan barang dan jasa pemerintah adalah pekerjaan tersebut dapat diselesaikan tepat waktu, tepat mutu, tepat sasaran dan tertib administrasi. Salah satu dari 4 hal tersebut tidak dilaksanakan, maka akan berpotensi menimbulkan permasalahan baik itu permasalahan hukum (hukum administrasi, hukum perdata, hukum pidana) maupun permasalahan sosial," jelasnya.


[Zami]

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Hak jawab PPK 1.2 PJN Provinsi Banten Diduga Tidak Sesuai dengan Pratek di Lapangan

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan