Dirresnakoba Polda Banten KBP Sonny Matri Pimpim Rakoor pembetukan Tim Penilaian Kampung Tangguh (ist) |
SERANG | Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten menggelar rapat koordinasi pembahasan indikator penilaian kampung tangguh anti narkoba di Aula Cula Ditresnarkoba Polda Banten pada Selasa (9/11/2021).
Rapat yang dipimpin oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Banten KBP Martri Sonny dihadiri oleh Kepala Sub Bidang Bhabinkamtibmas AKBP M. Adhi Chandra, Koordinator Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat (P2M) BNNP Banten, Kepala Sub Bidang Kewaspadaan Nasional Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Kepala Seksi Kerjasama Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Prov.Banten, Ketua Forum Pegiat Anti Narkoba (FORPAN).
Dirresnarkoba Polda Banten KBP Kombespol Martri Sonny menjelaskan sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika Tahun 2020-2024 atau lebih dikenal dengan RAN P4GN maka dibentuklah Kampung Tangguh Anti Narkoba.
"Adanya kampung tangguh anti narkoba ini semoga bukan hanya sebagai ceremonial saja, tetapi sesuai dengan Inpres No 2 Tahun 2020 menjadi perintah langsung Bapak Presiden Jokowi untuk membentuk kampung tangguh anti narkoba, dan Polri menjadi fokus utama sebagai upaya Pencegahan, Pemberantasan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN)," ujar Matri Sonny.
Selanjutnya Matri Sonny menyampaikan bahwa seperti kita ketahui bersama kampung tangguh ini dibentuk sebagai wujud dan komitmen pemerintah, Polri dan stakeholder instansi dinas terkait untuk bersama-sama dengan masyarakat dapat memerangi dan peduli akan bahaya narkoba ini.
"Selanjutnya untuk memotivasi Satresnarkoba Polres Jajaran, maka akan diadakan lomba kampung tangguh anti narkoba tentunya dengan beberapa indikator penilaian, rapat ini bertujuan untuk membahas dan merumuskan indikator penilaian kampung tangguh anti narkoba di Satresnarkoba Jajaran Polda Banten," jelas Dirresnarkoba Polda Banten.
Matri Sonny menjelaskan Indikator penilaian kampung tangguh anti narkoba ini didukung oleh adanya 4 Satgas yaitu Satgas Preemtif, Satgas Preventif, Satgas Gakkum dan Satgas Monev melalui Pencegahan, Pemberdayaan Masyarakat, Rehabilitasi, Pemberantasan dan Kerjasama. Dengan komponen ruang lingkup SDM, Operasional, Sarana Prasarana dan Anggaran.
"Setelah indikator ini disetujui selanjutnya akan dibentuk tim penilaian kampung tangguh anti narkoba yang akan melaksanakan penilaian pada kampung tangguh anti narkoba polres jajaran pada saat acara nanti berlangsung," ujar Matri Sonny.
Sementara itu Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga menyampaikan bahwa kampung tangguh anti narkoba ini sangat bermanfaat dan sebagai wujud serta komitmen pemerintah dalam memberantas penyebaran narkoba khususnya di wilayah hukum Polda Banten.
[Redaksi]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar