Hotel Sea Side Pasauran, Kecamatan Cinangka, Kab. Serang (Dok. PERMAHI) |
SERANG | Ketua Permahi Banten Rizki Aulia Rahman melaporkan ke Ombudsman Perwakilan Provinsi Banten terkait pembangunan Hotel Sea Side yang terletak di Kampung Sungkuy, Desa Pasauran, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang yang tidak memiliki Izin mendirikan Bangunan, izin ketinggalan lantai, dan izin reklamasi.
PERMAHI Banten menilai berdirinya beberapa hotel yang tak berizin, salah satunya Hotel Sea Side syarat akan kepentingan dan tidak memperhatikan perizinan awal, kemudian ditambah izin ketinggian lantai dan reklamasi pun tidak berizin dan tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.Ditambah posisi bangunan hotel berdekatan dengan pantai, padahal harusnya ada radius 100 meter dari bibir pantai.
"Sesuai pasal 33 ayat 1 dan 2 Perda Kabupaten Serang Nomor 5 Tahun 2020 berbunyi pertama, kawasan perlindungan setempat yang harus dijaga kelestariannya ialah sempadan pantai, kawasan sekitar danau/waduk/situ, ruang terbuka hijau," jelas Rizki, Sabtu (20/11/2021).
Sementara. diwaktu yang sama, Harri Widiarsa Asisten Muda Ombudsman Banten yang menerima audiensi laporan dari Permahi menyatakan, bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan tersebut dan memperlajari substansinya.
"Namun sebelumnya teman- teman PERMAHI Banten dapat menanyakan terlebih dahulu ke DPMPTSP Kabupaten Serang," ujar Harri.
"Dengan demikian Permahi Banten dapat mendorong Pemerintah Kabupaten Serang untuk pro aktif menindaklanjuti laporan masyarakat, bisa dengan meninjau lagi kawasan pantai yang berdiri perhotelan dan memeriksa kembali dokumen perizinan dan pemanfaatan tata ruang yang sesuai dengan aturan perundang-undangan dan pemanfaatan tata ruang yang sesuai peruntukan agar dapat memberikan daya guna dan peningkatan investasi yang berkelanjutan serta menambah pendapatan asli daerah (PAD)," kata Harri.
[Redaksi]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar