Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa (Dok.Pandji) |
SERANG | Wakil Bupati Serang menyampaikan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2020 beserta nota keuangan pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Serang Selasa, 2 November 2021.
Penyusunan RAPBD bertujuan untuk memberi penjelasan dan keterangan mengenai gambaran umum tentang kondisi umum keuangan daerah.
"Baik menyangkut masalah pokok yang dihadapi, kebijakan umum APBD yang ditetapkan, maupun pertimbangan-pertimbangan lainnya yang menjadi dasar rencana program dan kegiatan," ujar Pandji dalam penyampaiannya.
Termasuk, lanjut Pandji, strategi dan prioritas yang akan menjadi pedoman bagi satuan organisasi perangkat daerah dalam menyusun rencana kerja anggaran satuan kerja perangkat daerah (SKPD).
"Dengan tujuan, agar APBD tahun anggaran 2022 lebih transparan, realistis, efisien, efektif, dan dapat dipertanggungjawabkan," terang Pandji.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah dan Peraturan Daerah nomor 1 tahun 2021 tentang pengelolaan keuangan daerah, bahwa penyusunan APBD berorientasi pada anggaran berbasis kinerja atau prestasi kerja.
Anggaran berbasis kinerja, sebut Pandji, adalah sistem anggaran yang mengutamakan pencapaian hasil kinerja atau output dari perencanaan yang telah ditetapkan. Kinerja pada dasarnya mencerminkan efisiensi dan efektifitas pelayanan publik, yang berorientasi terhadap pelayanan publik.
"Diharapkan pengalokasian anggaran dapat disesuaikan dengan skala prioritas pembangunan daerah yang telah disepakati," katanya.
Rapat Paripurna RAPBD Tahun Anggaran 2020 beserta nota keuangan di pimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Serang, yang di hadir unsur pimpinan anggota dan para pejabat di lingkungan Pemkab Serang.
Usai mendengarkan pemaparan Wabup Serang, Bahrul Ulum menyamapikan agenda sleanjut akan terlebih dahulu di pelajari oleh Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Serang.
"Rapat paripurna penyampaian pandangan fraksi-fraksi akan dilaksanakan pada Kamis 4 November 2021," ujarnya.
(*/Ansori)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar