Soal Gugatan Div Humas YLPK Perari, Ketum : Kami Apresiasi Pihak Polda Banten Sudah Hadiri Persidangan

serangtimur.co.id
Jumat, Oktober 29, 2021 | 20:46 WIB Last Updated 2021-10-29T13:46:33Z
Sidang Gugatan Div YLPK Perari di PN Rangkas Bitung (ist)

LEBAK | Terkait dugaaan adanya pelanggaran perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilakukan oleh oknum Kades dan Sekdes Karyajaya, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak-Banten, Supiani resmi melayangkan gugatan di Pengadilan Negeri Rangkas Bitung pada Senin 24 Mei 2021 lalu, dengan nomor perkara 13/pdt.G/2021/PN RKB.


Seperti diberitakan sebelumnya, bahwa Supiani mendaftakan gugatan ke PN Rangkas Bitung itu lantaran dirinya menduga oknum Kepala Desa Karyajaya melalui Sekertaris Desanya telah membuat surat keterangan kematian atau N6 atas nama Tini Suhardini yang merupakan istri sahnya.


"Karena saya tidak pernah mengajukan dan membuat surat keterangan kematian (surat model N6) atas nama Dini Suhardini. Oleh karna itu saya mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ini ke PN Rangkas Bitung," ujar Div Humas YLPK Perari, Jum'at (29/10/2021).


Sementara itu Ketua Umum YLPK Perari Hefi Irawan, SH, mengapresiasi pihak Polda Banten. Pasalnya pihak tergugat sudah koperatif dan menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Rangkas Bitung yang menjadi turut tergugat dari pihak penggugat.


"Kami sangat mengapresiasi pihak dari jajaran Polda Banten yang hadir langsung ke meja hijau PN Rangkas Bitung. Kami sangat bangga dengan kepolisian khususnya Polda Banten dan jajaran karna ini contoh kedepan agar oknum Polri tidak lagi asal menjadikan orang tersangka tanpa mengedepankan profesionalistas," tandasnya.


Karena, lanjut Hefi Irawan, bahwa majelis hakim membuktikan bahwa pengadilan bisa menjadi jalan untuk warga yang ingin mendapatkan keadilan.


"Putusan tersebut adalah merupakan putusan yang tepat dan bijaksana," tukasnya.


Untuk itu terkait gugatan yang di lakukan oleh penggugat (Supiani) tersebut akhrinya selesai di  mediasi (damai-red). 


Berikut daftar pihak - pihak yang menjadi tergugat dan turut  tergugat dalam nomor perkara 13/pdt.G/2021/PN RKB.


Tergugat (I) Dini Suhardini

Tergugat (II) Uripno Hadisaputra (Kepala Desa Karya Jaya)

Turut Tergugat (I) Kepala Kepolisian Daerah Banten

Turut Tergugat (II) Kepala Kepolisian Resort Lebak

Turut Tergugat(III) kepala Kepolisian Sektor Cimarga 


Reporter : Zam

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Soal Gugatan Div Humas YLPK Perari, Ketum : Kami Apresiasi Pihak Polda Banten Sudah Hadiri Persidangan

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan