Antusias peserta sidang Isbat Nikah di Kecamatan Carenang (Dok. Nulan/STC) |
SERANG | Sebanyak 70 pasangan suami istri (pasutri) dari 8 Desa di Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang-Banten menjalani sidang isbat nikah massal di Aula Kantor Kecamatan Carenang, Jum'at (8/10/2021).
Dalam Pelaksanaan Pelayanan Isbat Nikah Terpadu yang di selenggarakan (Pemkab) Serang bersinergi dengan kantor Pengadilan Agama Kabupaten Serang, dengan dinas Kependudukan pencatatan sipil (Disdukcapil) Kabupaten Serang dan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan.
Saat dikonfirmasi Sekmat Carenang H. Aslahudin dirinya mengatakan para peserta sidang isbat dari 8 Desa se-Kecamatan Carenang yang kebanyakan berasal dari keluarga yang tidak mampu.
"Tentunya mereka merasa sangat senang dan berterima kasih dengan adanya sidang isbat ini karena pernikahan mereka yang selama ini di anggap ilegal sekarang menjadi sah secara agama dan hukum Negara," katanya.
Usai pelaksanaan Isbat Nikah (dok.istimewa) |
Lebih lanjut H.Aslahudin menerangkan, tentunya agar ada identitas kepastian hukum yang memang sebelumnya belum ada buku nikah dan memudahkan masyarakat.
"Tentunya ini akan memudahkan identitas anak-anak kita dalam proses administrasi seperti kartu keluarga. Apalagi juga dipergunakan sebagai syarat pendidikan dan pekerjaan, dan sedangkan itu persyaratan mutlak," ujarnya.
Menurutnya, pelayanan Isbat Nikah terpadu ini sangat bermanfaat terhadap masyarakat yang kurang mampu tentunya dalam pembiayaan buku nikah.
"Biasanya sih ada pembiayaannya. Sebetulnya kegiatan ini bisa ditempuh yang biasa melangsungkan secara agama, namun lantaran hanya statusnya sah saja secara agama maka tidak bisa menerbitkan atas pernikahan sirih tersebut," tukasnya.
Untuk diketahui dalam kegiatan pelaksanaan pelayanan Isbat Nikah terpadu yang di selenggarakan Pemkab Serang di kantor Kecamatan Carenang berjalan dengan lancar dan sesuai prokes.
(*/Nurlan)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar