Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono didampingi Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Arief Nazaruddin Yusuf (istimewa) |
CILEGON | Satreskrim Polres Cilegon Polda Banten berhasil mengungkap Pelaku Pembunuhan berencana di pos SAR BPBD wilayah Anyer-Cinangka, kurang dari 48 jam.
Hal itu disampaikan Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono, didampingi Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Arief Nazaruddin Yusuf dan Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Banten AKBP Meryadi saat Prees Conference diaula Mapolres Cilegon Polda Banten, Selasa(19/10/2021).
Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono mengatakan berdasarkan Laporan Polisi No 13 tanggal 10 Oktober 2021, Penyidik berhasil mengungkap 1 pelaku tindak pidana pembunuhan berencana dan penganiayaan yang menyebabkan kematian.
"Dari hasil ungkap kasus tersebut, kami berhasil mengamankan 1 orang pelaku dan alat bukti tindak pidana pembunuhan berencana dan penganiayaan yang menyebabkan kematian," kata Sigit.
Sigit menyebutkan, pelaku berinisial SA alias SR alias CI (33), ditangkap kurang dari 2×24 jam di rumah kontrakan, Kota Tangerang Selatan, sekira pukul 02.00 WIB Selasa (12/10/2021) yang lalu.
Sigit menjelaskan, modus operandi pelaku menikam korban JA (27) dengan dengan menggunakan senjata tajam jenis pisau dapur yang dibawah dari rumah pelaku. Pelaku melakukan tindakan tersebut dengan motif dendam, karna Korban bersama adiknya memukul pelaku sehingga pelaku sakit hati dan merencanakan pembunuhan.
Lanjut AKBP Sigit, kejadian bermula saat pelaku mendatangi korban yang sedang tidur di TKP, pelaku langsung menusuk korban dengan sebilah pisau sebanyak 1 kali di bagian ulu hati (antara perut dan dada), selanjutnya korban terbangun dan langsung berdiri sambil memegang luka tusukan yang mengeluarkan darah.
Saksi yang berada di TKP terbangun, kemudian pelaku kembali menodongkan pisau kearah korban dan para saksi, setelah itu pelaku melarikan diri dengan membawa pisau yang telah digunakan untuk menusuk korban. Selanjutnya korban dilarikan ke klinik Karang Bolong - Cinangka, namun sesampainya di klinik korban dinyatakan meninggal dunia.
Sigit mengungkapkan, terhadap kasus pembunuhan ini, tim penyidik telah mengedepankan scientific crime investigation dengan melaksanakan olah TKP, memeriksa saksi dan melakukan Otopsi terhadap korban.
Kemudian tim Resmob Polres Cilegon di bantu Tim Resmob Ditreskrimum Polda Banten melakukan pengejaran terhadap pelaku dan dari informasi yang didapat ahirnya Tim Resmob berhasil menangkap pelaku dan mengamankan barang bukti yg digunakannya kurang dari 2×24 jam di daerah Pamulang Tangerang Selatan.
Kapolres Cilegon menambahkan, diketahui dari catatan Kepolisian pelaku pernah melakukan tindak pidana pengeroyokan yang diproses di Polsek Ciwandan dan dari proses tersebut tersangka dijatuhi hukuman dan baru keluar dari lembaga pemasyarakatan Maret 2021.
"Atas perbuatannya pelaku SA (33) akan dijerat dengan pasal berlapis yaitu pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dengan acaman hukuman mati, seumur hidup dan atau 20 tahun penjara, pasal 338 KUHPidana tentang pasal pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan untuk pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun penjara," tandasnya.
(*/Redaksi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar