Founder LQ Indonesia Lawfirm Advokat Alvin Lim (lq) |
JAKARTA | LQ Indonesia Lawfirm, institusi Aparat Penegak Hukum milik Indonesia sudah banyak prestasi dari membebaskan terdakwa yang tidak bersalah dari jeratan oknum Resmob Polda Metro Jaya hingga vokal dalam membela masyarakat yang tertindas oknum Aparat Penegak Hukum dengan menghubungi 0817-9999-489.
APRESIASI ARAHAN KAPOLRI UNTUK TINDAK OKNUM TAPI PELAKSANAANNYA BAGAIMANA?
LQ Indonesia Lawfirm menanggapi Arahan Kapolri Listyo Sigit agar Kapolda dan Propam Mabes Polri pimpinan Irjen Ferdy Sambo agar menindak oknum aparat kepolisian yang represif, melanggar etika dan melanggar hukum.
Arahan Kapolri bagus dan baik secara teori, namun pelaksanaan dilapangan bagaimana? Saya ambil contoh sederhana, Kapolri dalam Fit and Proper tes sudah menyampaikan Motto yang sangat bagus bahkan hampir sempurna yaitu PRESISI BERKEADILAN.
Namun pelaksanaan dilapangan yang kita lihat sejak Kapolri menjabat hingga saat ini, apakah tindakan oknum Polri pembanting mahasiswa, kejadian Deli Serdang pedagang dianiaya jadi tersangka, oknum Polri yang tanpa surat tugas mau geledah dan lihat HP warga, oknum Polantas memukuli warga sampai terkapar dan yang di ungkap LQ Indonesia Lawfirm oknum Fismondev yang memeras korban Investasi bodong sejumlah 500 juta untuk biaya SP3 sebagaimana cuplikan video Yotube LQ:
Apakah kejadian diatas adalah cerminan POLRI yang PRESISI BERKEADILAN?
"Jadi motto, teori dan perintah Kapolri sangat baik, masalahnya terletak apakah perintah motto dan arahan Kapolri dijalankan maksimal di lapangan oleh Kapolda, Kapolres, kapolsek dan anggotanya? Jika tidak maka akan sia-sia dan jadi pepesan kosong," ujar Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA, dalam keterangan Persnya, Rabu (20/10/2021).
TIDAK ADANYA PENINDAKAN TERHADAP PIMPINAN FISMONDEV POLDA METRO JAYA ATAS DUGAAN PEMERASAN 500 JUTA KEPADA KORBAN INVESTASI BODONG
Kasus dugaan pemerasan "lima-kosong-kosong" sudah VIRAL dan diketahui masyarakat Indonesia, namun sampai saat ini bahkan rekomendasi Ketua IPW Teguh Sugeng Santoso "copot kepala reserse terkait" tidak dilaksanakan oleh Kapolda Metro Jaya. Kadiv Propam juga kalah "letting" dengan Kapolda Metro Jaya walau sama-sama bintang dua, tidak berani menindak kepala satuan Fismondev, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya.
"Kami lihat dan kawatir, bahwa nyatanya dilapangan tindakan disiplin hanya mencopot penyidik level bawah, padahal patut diduga pemerasan meminta uang lima ratus juta adalah suruhan pimpinan. Tidak mungkin seorang penyidik level rendah berani mencatut nama pimpinan (dalam rekaman) disebut tandatangan SP3 (Penghentian penyidikan) hingga level Direktur," kata Sugi.
Sugi menyebutkan, didalam subdit Fismondev, PMJ ada 3 unit bermasalah unit 1, 4 dan 5 dimana SEMUA LAPORAN INVESTASI BODONG MANDEK sudah 2 tahun. Ketika sudah menyangkut lebih dari 1 unit bermasalah patut diduga, kasubdit Fismondev tidak mampu memimpin unit-unit tersebut untuk berjalan sesuai SOP.
Bayangkan dalam kasus PT MPIP di unit 5 dan OSO Sekuritas di unit 4, sampai hari ini 2 tahun berjalan upaya dilakukan Fismondev hanya berusaha memanggil sudah 6x dan akan kirimkan panggilan ke 7. Tidak ada gelar perkara, tidak ada periksa ahli, hanya menunggu Terlapor Raja Sapta Oktohari datang ke Polda. Bahkan kuasa hukum RSO mengirim surat ke Polda Metro minta agar LP dihentikan.
"Jadi jelas bagi kami, himbauan Kapolri tidak dilaksanakan oleh bawahannya. Tidak akan ada perubahan berarti terjadi di tubuh dan Korps Bhayangkara karena "otak intelektual yang gagal memimpin" tidak ditindak tegas sehingga kedepannya akan terjadi kejadian berulang kepada masyarakat lainnya," tandas Sugi Kabid Humas LQ Indonesia Lawfirm.
SOMASI DAN GUGATAN KEPADA KAPOLRI DAN KAPOLDA METRO JAYA AKAN DILAKUKAN LQ INDONESIA LAWFIRM AGAR MASYARAKAT TRANSPARAN RUPA OKNUM DAN ADAKAH TINDAKAN TEGAS PIMPINAN POLRI TERHADAP OKNUM
LQ Indonesia Lawfirm memberikan keterangan lebih lanjut bahwa sebagai langkah nyata perlawanan LQ terhadap Oknum Polri, LQ akan mengirimkan somasi ke Kapolri dan Kapolda Metro Jaya atas gugatan Perbuatan melawan hukum yang dilakukan oknum Polri bertentangan dengan UU No 2 tahun 2002 Tentang kepolisian, dan tidak adanya tindakan tegas kepada pimpinan reserse di Polda Metro Jaya yang mengepalai Oknum POLRI dapat didugakan perbuatan melawan hukum.
"Segera kami akan mensomasi Kapolri dan Kapolda Metro Jaya agar segera mencopot Pimpinan Reserse terkait, demi adanya perbaikan dan perubahan POLRI yang lurus dan berjalan sesuai SOP. Apabila tidak ada keseriusan Kapolda dan Kapolri membenahi Oknum Fismondev, segera kami daftarkan gugatan PMH ke PN Jakarta Selatan," tegasnya.
Tidak penting menang atau kalahnya gugatan tapi tujuannya agar seluruh masyarakat Indonesia tahu modus-modus pemerasan Oknum Polri dan jual beli perkara, di sidang terbuka untuk umum akan kami buka alat-alat bukti kami dan dicatatkan di pengadilan supaya masyarakat melihat modus oknum dan minimnya tindakan POLRI membenahi oknum dan hanya mengkambing hitamkan bawahannya.
LQ berkomitmen melawan Oknum Polri dengan jalur hukum. LQ adalah kumpulan 35 Lawyer resmi dengan 3 kantor cabang, LQ aparat penegak hukum dan kami sedih melihat Institusi Polri yang kami cintai dikotori dan dirusak citranya oleh oknum Polri sehingga kami akan lakukan perlawanan secara hukum pula.
Kawan-kawan Polisi LQ yang bersih, banyak yang mensupport perjuangan LQ, mereka juga kecewa oknum POLRI jadi membuat anggota POLRI lainnya yang baik jadi kena hujatan masyarakat. Jangan sampai karena nila setitik, rusak susu sebelangga. Pimpinan POLRI jangan lindungi oknum Polri yang merusak institusi.
"Seharusnya copot bukan hanya si pelaku, pimpinannya pun dicopot karena tidak mampu memimpin, agar ada perubahan sikap dan shock efek. Ketika ada bukti nyata penindakan oknum dan atasan oknum POLRI maka niscaya kepercayaan masyarakat terhadap POLRI akan tumbuh," tegas Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA yang merupakan mantan wakil presiden Bank of Amerika yang pernah kuliah Ekonomi di Umiversitas Berkeley dan S2 perbankan di Univ Of Colorado Boulder.
Alvin Lim, dikenal pemberani dan adalah narasumber utama acara "Cerdas Hukum" di stasiun TV iNews, beliau mendirikan LQ Indonesia Lawfirm bagi masyarakat Indonesia.
(*/sumber: Humas LQ)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar