Monev Komisi Informasi atau KI Provinsi Banten di PPID Kab. Serang (ist) |
SERANG | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumen (PPID) diprediksi paling informatif dalam penilaian keterbukaan informasi pada tahun 2021. Hal itu berdasarkan penilaian yang disematkan oleh Komisi Informasi atau KI Provinsi Banten.
Komisioner KI Provinsi Banten, Nana Subana menuturkan, untuk kategori yang kita sematkan berdasarkan Peraturan Komisi Informasi dan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 kategorinya menuju informatif, cukup informatif, dan informatif.
"Mudah-mudahan Kabupaten Serang (paling) informatif tahun ini melihat dari indikasinya," ujar Nana.
Hak itu disampaikan Nana melakukan visitasi keterbukaan informasi publik dalam rangka Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik tahun 2021 di PPID Kabupaten Serang di kantor Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik (Diskominfosatik) pada Jum’at, 15 Oktober 2021.
Tim monev KI Banten diterima oleh Kepala Diskominfosatik, Anas Dwi Satya Prasadya, Sekretaris, Hartono, Kabid KIP Ari Arumansyah, dan PPID Kabupaten Serang, Agus Yasa.
"Disamping kategori informatif, pada fakta pelayanan publiknya menjadi terbuka itu sih yang penting untuk Kabupaten Serang," kata Nana.
Nana mengatakan, Monev Keterbukaan Informasi Publik tahun 2021 ini merupakan akhir dari semua badan publik termasuk Kabupaten Serang setelah melakukan presentasi yang disampaikan oleh Wakil Bupati Serang, Pandji Tirtayasa didampingi Kepala Diskominfosatik, Anas Dwi Satya Prasadya melalui virtual beberapa waktu lalu.
"Lalu KI Banten melakukan visitasi untuk membuktikan apa yang di presentasikan tadi, sudah kita lihat data-data yang di siapkan dan itu sudah kita selesaikan," katanya.
Berdasarkan hasil visitasi apakah Kabupaten Serang bisa disematkan paling informatif. Nana menegaskan, jika melihat indikator yang di sediakan tampaknya jika di potret pada tahun 2020 terlihat Kabupaten Serang lebih cepat naik dalam proses keterbukaan informasi publik melalui indikator yang KI Banten lakukan melalui Monev ini.
"Jadi kira-kira dari 100 persen yang kita nilai, 90 persen terpenuhi oleh Kabupaten Serang," jelas Nana.
Hanya saja yang menjadi catatan, PPID Utama adalah, sebut Nana, untuk setiap informasi publik milik Kabupaten Serang itu harus di SK kan agar berkekuatan hukum.
"Itu saja yang belum di lakukan (Kabupaten Serang) hasil monev ini," terangnya.
Kepala Diskominfosatik Kabupaten Serang, Anas Dwi Satya Prasadya mengatakan pelaksanaan monev yang dilakukan oleh KI Provinsi Banten ke Pemda Kabupaten serang, untuk menilai dan melakukan evaluasi yang harus badan publik penuhi agar informasi dapat dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku.
"Kami berharap untuk penilaian tahun ini, dapat lebih meningkatkan kinerja kami dalam menyediakan informasi yang diperlukan, sehingga masyarakat dapat terlayani dalam permohonan informasi," ujar Anas.
(*/Ansori)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar