Foto LQ Indonesia Lawfirm (ist) |
JAKARTA | LQ Indonesia Lawfirm selama 3 minggu terakhir hampir setiap hari mengaungkan adanya oknum Polri yang diduga memeras, jual beli kasus dan tidak melakukan pelayanan sesuai SOP sebagaimana amanah UU No 2 tahun 2002 Tentang Kepolisian.
OKNUM FISMONDEV DIDUGA MELAKUKAN PEMERASAN KEPADA KORBAN INVESTASI BODONG
Sebelumnya 2 Laporan Polisi di unit 3 dan unit 5 Fismondev yang sudah dilakukan Restorative Justice, dipersulit untuk dapat (Surat Penghentian Penyidikan) SP3 di Subdit Fismondev walaupun prosedur materiil dan formiil sebagaimana Peraturan Kapolri sudah dijalankan, permohonan pencabutan juga sudah disampaikan melalui surat resmi ke Kapolda Metro Jaya.
Ternyata dipersulitnya keluar surat SP3 karena adanya Oknum Polri diduga mencari keuntungan pribadi dan berusaha memeras para korban Investasi Bodong yang sebelumnya menghubungi LQ Indonesia Lawfirm di 0817-9999-489 dan memberikan kuasa penuh kepada Advokat-advokat LQ Indonesia Lawfirm untuk pendampingan proses pidana. Bukti cuplikan rekaman dugaan pemerasan di muat di link Youtube LQ:
APRESIASI LQ INDONESIA LAWFIRM ATAS KESERIUSAN BID PROPAM POLDA METRO JAYA MENINDAK TEGAS OKNUM FISMONDEV
Kabid Humas LQ Indonesia Lawfirm dengan senang memberikan apresiasi tinggi kepada Bid Propam Polda Metro Jaya.
"Keseriusan Bid Propam Polda Metro Jaya, tercermin dari tindakan nyata hadirnya Kasubbid Paminal AKBP Buddy Towoliu yang menyerahkan langsung surat SP2HP2 yang berisi bahwa berdasarkan bukti yang diserahkan LQ Indonesia Lawfirm, telah terbukti adanya pelanggaran kode etik. Ini bukti nyata bahwa Bid Propam ini perlu bekerja aktif dan memberikan hasil dengan tegas melakukan proses pemeriksaan dan terbukti bahwa benar ada Oknum Polri di Fismondev seperti dugaan LQ Indonesia selama ini di Media Online," ucap Sugi dalam keterangan Persnya, Jum'at (22/10/2021).
Sementara itu, Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA, juga mengucapkan terima kasih Bid Propam Polda Metro Jaya yang sudah bekerja keras untuk membersihkan Citra Polri. Keberadaan Bid Propam sangat diperlukan agar kepercayaan masyarakat dapat meningkat kepada Polri ditengah deraan ulah oknum Polri. Membuktikan masih ada Polri baik yang tidak rela Institusinya kotor.
"Terima kasih dari LQ Indonesia Lawfirm sebagai kuasa hukum para korban investasi bodong, kepada pimpinan Kabid Propam, Kasubbid Paminal AKBP Buddy Towoliu, Kanit dan Penyidik Propam dan Paminal atas usaha maksimal, karena kalianlah masyarakat bisa memulai kepercayaan kembali agar Polri bisa menjadi institusi yang dicintai masyarakat. Atas tindakan nyata dan keseriusan Propam PMJ merespon aspirasi masyarakat maka LQ Indonesia Lawfirm walau sudah mensomasi Kapolri dan Kapolda Metro Jaya, mengurungkan niat untuk melakukan Gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum karena LQ Indonesia Lawfirm melihat bahwa Propam dan Paminal Polda Metro Jaya sudah bekerja mengikuti arahan Kapolri untuk menjadi Polri yang Presisi Berkeadilan," ujar Alvin.
Berita terkait:
https://www.serangtimur.co.id/2021/10/judicial-review-kuhp-diajukan-lq.html
LQ INDONESIA LAWFIRM AKAN LANJUT PELAPORAN ETIK TERHADAP PIMPINAN FISMONDEV DAN PIDANA OKNUM LAWYER YANG SELAMA INI MENUDUH LQ INDONESIA LAWFIRM MENYEBARKAN HOAX
LQ Indonesia Lawfirm sedang mengumpulkan bukti dan saksi dan dalam waktu dekat akan melaporkan Pimpinan Fismondev ke Propam atas dugaan pelanggaran etik.
Sugi menjelaskan, yang ditindak Propam, oknum di unit 5 Fismondev sedangkan permintaan gratifikasi datang untuk penutupan 2 Laporan Polisi di 2 unit yang berbeda (5 dan 3), sehingga tidak menutup kemungkinan keterlibatan pimpinan diatas 2 unit Fismondev. Tidak mungkin 1 oknum anak buah mampu mengkondisikan 2 Laporan Polisi di unit lainnya yang bukan kewenangan tanpa persetujuan atasan, jadi dugaan kuat keterlibatan pimpinan yang akan kami laporkan.
"Nanti keterangan resmi akan kami berikan setelah Aduan Propam kami sampaikan. Diduga Pimpinan Oknum Fismondev bermain kasus dan memperkeruh penanganan kasus-kasus investasi bodong yang ada dan menyebabkan mandeknya belasan Laporan Polisi di Subdit Fismondev serta kerugian bagi korban yang sudah berdamai. Jika tidak ditindak tegas, maka Laporan Polisi Korban tidak akan jalan, terutama Kasus PT MPIP dan OSO Sekuritas yang ditangani di unit 4 dan 5 Fismondev. Kami akan laporkan dan percayakan kepada Bid Propam dan Paminal Polda Metro Jaya untuk memeriksa dan menindak karena kami yakin mereka mampu," kata Sugi.
Atas terbuktinya aduan Propam dari LQ Indonesia Lawfirm menepis dugaan oknum Lawyer Natalia Rusli yang menyataan bahwa LQ Indonesia Lawfirm membuat berita Hoax tentang adanya dugaan pemerasan di Fismondev.
"Jelas bisa di baca ini surat SP2HP2 yang diberikan Kabid Propam Polda atas nama dan cap Pejabat berwenang POLRI. Dinyatakan bahwa atas bukti dan pemeriksaan terbukti aduan kami. Jadi bukti bagi masyarakat bahwa LQ Indonesia Lawfirm berani karena benar dan bukan arogansi sebagai Advokat. LQ Indonesia Lawfirm cinta dan perduli POLRI yang bersih dan Presisi. Kami lawan oknum nya BUKAN Institusi POLRI. Selanjutnya kami minta agar Polri menjalankan Proses Laporan Polisi NO STTPL/B/3180/VI/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA Tanggal 21 Juni 2021, terhadap Terlapor Oknum Pengacara, Natalia Rusli dan Ropaun Rambe dalam dugaan pidana pasal 263 dan 266 KUH Pidana atas dugaan "Ijazah tidak terdaftar Dikti" yang digunakan untuk membuat Berita Acara Sumpah sebagai Advokat oleh Oknum Ketum Organisasi Advokat Peradin," ujarnya.
Bukan hanya Institusi Polri ada oknum, namun di Institusi Advokat juga ada oknum dan menjadi komitmen LQ Indonesia Lawfirm untuk membersihkan oknum terutama oknum Aparat Penegak Hukum agar Indonesia bisa maju sesuai arahan Presiden Joko Widodo selaku Kepala Negara RI.
"Mohon bapak Kapolres Tangerang Kota dan seluruh tim reserse jalankan komitmen dan pastikan anggota timnya Kasat, Kanit Reskrim jangan sampai ikuti arah Oknum Lawyer dan proses Laporan Polisi ini dengan tegak lurus karena masyarakat dan media memantau kasus ini. Oknum Lawyer Natalia Rusli sudah memakan korban dan masih terus mencari korban baru," tutup Sugi.
(*/Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar