Sekretaris LBH PAHAM BANTEN Iskak, SH., MH (Dok. Istimewa) |
SERANG | Lembaga Bantuan Hukum Paham Indonesia Cabang Banten mengecam dan menyesalkan terjadinya tindakan kekerasan/represif yang dilakukan sejumlah personil POLRI terhadap Aksi Demonstrasi Damai Mahasiswa Banten Raya pada HUT Kabupaten Tangerang pada tanggal 13 Oktober 2021.
Peristiwa kekerasan terjadi dimana oknum personil Polresta Tangerang membanting seorang mahasiwa serta melakukan tindakan berlebihan lainnya. Tindakan kekerasan/represif diduga telah melanggar protap dalam penanganan aksi demonstrasi serta tidak sejalan dengan Program Presisi yang dicanangkan oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia.
Atas peristiwa tersebut LBH Paham Banten sangat menyayangkan atas sikap aparat POLRI yang telah melakukan dan mempertontonkan tindakan kekerasan terhadap Aksi Damai Mahasiwa Banten Raya.
LBH Paham Banten menegaskan kepada Kapolri cq Kapolda Banten cq Kapolresta Tangerang bahwa Mahasiwa Banten Raya bukanlah musuh negara, Mahasiswa adalah pembawa pesan moral yang tulus dan pemimpin masa depan tidak seharusnya dan tidak pada tempatnya Mahasiswa dengan segala keistimewaannya diberlakukan tindakan kekerasan/represif.
Atas statusnya sebagai "warga negara istimewa" tersebut alih-alih POLRI memberikan penghormatan, pengayoman namun POLRI malah menerapkan tindakan berlebihan dalam pengendalian Aksi Damai Mahasiswa Banten Raya. Apabilapun tidak dianggap sebagai "warga negara istimewa" sudah seharusnya POLRI memperlakukan Mahasiswa Banten Raya selayaknya warga negara yang menyandang segala hak yang dijamin oleh Negara.
Terkait dengan tindakan kekerasan represif oleh personil POLRI teradap aksi damai Mahasiswa Banten Raya dengan ini LBH Paham Banten menyatakan sikap:
1. Mengecam keras tindakan kekerasan/represif yang dilakukan personil POLRI terhadap Mahasiswa Banten Raya yang membanting seorang Mahasiswa merupakan tindakan brutal dan membahayakan keselamatan seorang warga negara yang menyampaikan pendapat secara damai. Tindakan tersebut jelas-jelas merupakan pelanggaran atas hak-hak dasar warga negara, yang mana Negara beserta Alat Negara seharusnya melindungi warganya.
2. Tindakan personil POLRI tersebut tidak mencerminkan POLRI yang mengayomi, humanis serta tagline Presisi POLRI Kapolri dan bertentangan dengan Perkap Pengendalian Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan Pengamanan dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum jo Perkap No 8 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip HAM POLRI dan Jaminan Kemerdekaan Meyampaikan Pendapat di Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945.
3. POLRI harus bertanggungjawab terhadap tindakan yang dilakukan personilnya dengan tetap memproses pelaku secara etik, disiplin apabila diperlukan pertanggungjawaban secara pidana dapat dimintakan meskipun telah terjadi upaya permintaan maaf dari personil POLRI kepada Mahasiswa Banten Raya.
4. Meminta Kepala Kepolisian Daerah Banten untuk bertanggungjawab dan menindak tegas dengan melakukan proses hukum baik etik maupun pidana anggota POLRI di jajarannya yang melakukan kekerasan dan pelanggaran protap dalam penanganan aksi demonstrasi.
5. Kompolnas untuk melakukan investigasi terhadap tindakan aparat Polresta Tangerang; dan
6. Komnas HAM agar melakukan investigasi terhadap dugaan pelanggaran HAM oleh aparat Polresta Tangerang.
Demikianlah untuk disebarluaskan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.
Serang, 16 Oktober 2021
LBH Paham Banten
Riki Martim
Direktur LBH PAHAM BANTEN
Nara Hubung:
Riki Martim, S.H., C.L.A (Direktur LBH Paham Banten/085216874561)
Iskak SH., MH (Sekretaris LBH PAHAM BANTEN/087772845880)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar