Kekerasan Terhadap Wartawan, LQ Indonesia Lawfirm: Penyidik Wajib Proses Hukum Secara Adil dan Tidak ada Konflik Kepentingan

serangtimur.co.id
Minggu, Oktober 17, 2021 | 17:26 WIB Last Updated 2021-10-17T10:26:01Z
Fouder LQ Indonesia Lawfirm Alvin Lim (ist)

JAKARTA | Setelah sebelumnya menyoroti oknum Polri menganiaya seorang mahasiswa di Tangerang, kini LQ Indonesia memberikan tanggapan atas dugaan kriminalisasi Wartawan oleh Oknum Polri. 


"IBU KORBAN WARTAWAN MENGIRIMKAN SURAT TERBUKA KEPADA MEDIA ONLINE"


Ristani Samosir, ibu dari Persada Bhayangkara Sembiring (26) seorang wartawan menjadi korban kekerasan di siram air keras di Jalan Jamin Ginting, Medan pada 25 Juli 2021, pukul 22. Setelah teekapar disiram air keras, korban wartawan dilarikan ke RSU Adam Malik Medan. Kemudian 3x di operasi bagian muka dan matanya. Korban melaporkan kejadian ke kepolisian dan tidak ada tindaklanjut laporan polisi. 


Herannya, laporan balik Pelaku, Heri Sanjaya Tarigan dengan cepat diproses Kepolisian, LP No B/1565/VII/2021/SPKT/Polrestabes Medan, tanggal 11 Agustus 2021, langsung dinaekkan sidik tanpa klarifikasi, tanpa proses Penyelidikan, kepada Terlapor (Korban Wartawan) dan keluar SPDP No 8/ 983/VIII/ RES 1.19/2021/Reskrim tanggal 31 Agustus 2021. 


Melihat bagaimana hukum berat sebelah dan tidak mendapatkan keadilan di kepolisian, ibu korban wartawan kaget dan sedih, meminta bantuan media massa agar nasibnya diceritakan di media online untuk mendapatkan keadilan dari masyarakat dan pemerintah. 


"Anak saya adalah korban kekerasan disiram air keras, dan saat ini masih sakit-sakitan, saya bingung lihat hukum di Negara ini, anak saya adalah korban kekerasan oleh Tersangka. Anakku kan korban, kenapa jadi Terlapor? Anak saya sakit-sakitan dan belum bisa melakukan kegiatan apapun. Dia baru melakukan operasi ketiga di wajah dan mata. Mohon bapak ibu media membantu mempublikasikan, agar anak saya seorang wartawan dapat memperoleh keadilan," tulisnya dalam surat.


"TANGGAPAN LQ INDONESIA LAWFIRM, AGAR KEPOLISIAN BIJAK DAN STOP KRIMINALISASI KEPADA WARTAWAN" 


LQ Indonesia Lawfirm, melalui ketua pengurus Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA di hotline 0817-9999-489 menerima permohonan agar menanggapi dan memberi bantuan hukum kepada Wartawan yang diduga di kriminalisasi, memberikan tanggapan, Polri wajib memproses laporan polisi dengan bijak, terutama dalam kasus Saling Lapor.


"Penyidik wajib menentukan siapa biang kerok dan pelaku kriminal terlebih dahulu dan jangan biarkan pihak pelaku kriminal mencari celah untuk lapor balik dan dijadikan senjata untuk lepas dari kejahatan. Wartawan adalah profesi mulai dan pahlawan tanpa tanda jasa, mereka memberitakan informasi penting dan berguna bagi masyarakat. Jika Oknum Polri mulai melakukan kriminalisasi kepada Wartawan dan dibiarkan, maka akan menimbulkan antipati dan mempercepat hancurnya Citra institusi POLRI," jelas Alvin, Minggu (17/10/2021). 


Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA Narasumber Acara Cerdas Hukum, iNews TV dan mantan wakil Presiden Bank of Amerika, menyoroti dan prihatin atas maraknya oknum POLRI.


"Institusi POLRI yang saya cintai dikotorkan dan dilecehkan oknum POLRI dan tampak, pimpinan Polri belum melakukan tindakan nyata untuk merubah. Indonesia tidak kekurangan polisi pintar, tapi Indonesia Krisis Polri yang Jujur, adil dan Humanis. Masyarakat melihat bahwa setelah muncul tagar #Percuma Lapor polisi, langsung Polisi balas dengan tagar #Polri sesuai prosedur, sangat cerdas dan pintar tapi apakah itu yang namanya mendengar aspirasi masyarakat? Masyarakat hanya perlu permintaan maaf dari pimpinan POLRI dan penindakan oknum Polri agar kepercayaan masyarakat pulih, bukan mulut cerdas berdalih," tandasnya. 


Ditambahkan Kabid Humas LQ Indonesia Lawfirm Sugi, pihaknya meminta agar Polri segera menahan pelaku penyiraman Air Keras kepada wartawan di Medan.


"Jangan biarkan pelaku lepas dengan alasan ada laporan balik dan perdamaian, penyiraman air keras adalah tindakan tidak terpuji dan "ala Teroris" yang mencekam, menyeramkan dan menekan profesi wartawan," imbuhnya.


LQ Indonesia Lawfirm akan menjadi yang terdepan dalam membela wartawan yang dikriminalisasi. Sugi harap POLRI sebagai rekan aparat penegak hukum dapat berdiri di samping kami dalam menegakkan keadilan dan menegakkan hukum terhadap pelaku kejahatan dan kekerasan bukan mengunakan celah hukum agar lepas dari proses hukum.


"Wartawan perlu di bela," tegasnya.


(*/01)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kekerasan Terhadap Wartawan, LQ Indonesia Lawfirm: Penyidik Wajib Proses Hukum Secara Adil dan Tidak ada Konflik Kepentingan

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan