Foto: Ilustrasi |
SERANG | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang Polda Banten berhasil mengamankan pria asal Kecamatan Kopo, KT alis JN (45) pada Kamis (14/10/2021) malam di rumahnya.
KT ditangkap lantaran kedapatan memilki narkotika jenis shabu sebanyak 6 bungkus klip bening yang ia dapat dari AH alias MY yang rencanya akan diedarkan (dijual) oleh tersangka.
Kasat Narkoba Polres Serang Iptu Michael K Tendayu, membenarkan perihal penangkapan satu orang tersangka berinisial KT alias JN oleh tim opsnal Satresnarkoba Polres Serang yang dipimpin oleh Ipda Jonathan M Sirait pada Kamis malam.
"Tersangka KT kita amankan beserta barang bukti sebayak 6 bungkus plastik klip bening yang berisi narkotika jenis shabu dengan berat 1,36 gram di rumahnya, di Kampung Padaharanl, Desa Ranca Sumur, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang," kata Iptu Michael, Sabtu (16/10/2021).
Michael mengungkapkan, selain mengamankan tersangka dan barang bukti sebanyak 6 (enam) bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu, juga diamankan 1 (satu) unit handphone merk Samsung yang diduga sebagai atak komunikasi untuk memesan narkoba dari SH alias MY yang saat ini menjadi DPO Satresnarkoba Polres Serang.
Dan menurut pengakuan tersangka, lanjut Iptu Michael, narkotika jenis shabu tersebut di dapatkan dari SH alias MY (DPO) dengan cara di berikan untuk di jual.
"Untuk kepentingan penyidikan, saat ini tersangka berikut barang bukti telah kita amankan di Satresnakoba Polres Serang, dan masih dalam pengembangan kasus," tukasnya.
(*/Redaksi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar