Judicial Review KUHP Diajukan LQ Indonesia Lawfirm, Mulai Sidang di Gedung MK

serangtimur.co.id
Kamis, Oktober 21, 2021 | 01:11 WIB Last Updated 2021-10-20T18:11:11Z
Advokat Alvin Lim (Dok.LQ) 


JAKARTA | Hari ini LQ Indonesia Lawfirm mengirimkan somasi ke Kapolri dan Kapolda atas dugaan perbuatan melawan hukum dengan tidak adanya penindakan tegas Pimpinan Polri terhadap Oknum Polri di Subdit Fismondev Polda Metro Jaya sebagai langkah nyata perjuangan LQ Indonesia Lawfirm membantu membersihkan Institusi Polri dari oknum. 


LQ Indonesia Lawfirm sebagai institusi aparat penegak hukum yang vokal dan berani, juga mengajukan Judicial Review terhadap KUHAP bertujuan untuk membatasi kewenangan Polri dan memberikan kontrol dan pengawasan khususnya kepada Oknum Penyelidik Polri yang menghentikan penyelidikan tanpa mengikuti prosedur formiil yang berlaku sehingga nantinya atas penghentian penyelidikan dapat diperiksa oleh pengadilan apakah sudah sesuai acara formiil ataukah ada pelanggaran prosedur. 


LQ Indonesia Lawfirm mendapatkan realeas panggilan sidang pertama yang diadakan di Gedung Mahkamah Konstitusi. Gugatan Judicial Review itu terdaftar dengan perkara nomor 53/ PUU/XIX/ 2021 tertera Pengujian materiil terhadap UU no 8 Tahun 1981 tentang KUHAP. Bagi masyarakat yang butuh bantuan LQ Indonesia Lawfirm dapat dihubungi di 0818-0489-0999.


DUGAAN BANYAKNYA OKNUM POLRI JUAL BELI KASUS DAN MEMPROSES LP TIDAK SESUAI SOP DAN KUHAP 


LQ Indonesia Lawfirm mengajukan Judicial Review terhadap pasal 77 ayat 1 imbas dari banyaknya Laporan Polisi yang dihentikan tanpa mengikuti prosedur yang berlaku dalam tahap penyelidikan dengan alasan bukan merupakan tindakan pidana.


Padahal kewenangan menentukan apakah perbuatan atau kejadian pidana atau bukan tertera dalam Pasal 191 ayat (1) KUHAP :


"jika pengadilan berpendapat bahwa dari hasil pemeriksaan di sidang kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, maka terdakwa diputus bebas".


Pasal 191 KUHAP dengan jelas menerangkan bahwa yang berwenang menentukan sebuah perkara apakah pidana atau bukan adalah Pengadilan Negeri, maka dengan adanya pihak kepolisian menghentikan sebuah penyelidikan dengan alasan bukan tindak pidana melangkahi dan mengangkangi wewenang Pengadilan.


Juga banyak Laporan Polisi yang dihentikan penyelidikannya karena oknum penyelidik Polri yang malas menjalankan tugasnya, apalagi dalam kasus dimana Pelapor tidak memberikan dana ke penyelidik untuk menjalankan kasus. 


"Dengan adanya Judicial Review, LQ Indonesia Lawfirm ingin mengembalikan kewenangan dan marwah Pengadilan sehinga tidak terjadi tumpang tindih wewenang. Juga agar masyarakat yang merasa keadilan tidak terpenuhi dengan dihentikannya Laporan Polisi pada tingkat penyelidikan dapat mengajukan Praperadilan ke Pemgadilan negeri. Tentunya setelah nanti gugatan LQ dikabulkan di Mahkamah Konstitusi. Semua langkah ini LQ Indonesia Lawfirm lakukan demi masyarakat Indonesia," jelas Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA yang adalah narasumber Acara "Cerdas Hukum" di Stasiun TV Nasional iNews TV yang adalah mahasiswa S1 Universitas California Berkeley dan lulusan S2 Perbankan Univ of Colorado Boulder, dalam keterangan persnya, Kamis (21/10/2021).


Sementara itu, Kabid Humas LQ Indonesia Lawfirm Sugi, menambahkan, tidak mudah LQ Indonesia Lawfirm berjuang. Bahkan oknum-oknum menyerang dengan gencar, kantor kami beberapa kali diserang oknum tak dikenal, belum lagi oknum aparat yang terancam juga mengancam LQ dengan berkata "masih mau cari duit di Polda?" Para oknum ingin LQ menghentikan gerakan LQ.


"Namun kami tegaskan bahwa Founder Kami, Alvin Lim menginstruksikan kepada seluruh anggota LQ Indonesia Lawfirm, hanya takut pada Tuhan Allah Yang Maha Kuasa, bukan pada manusia. LQ adalah milik masyarakat Indonesia dan akan selalu lurus dan tidak main dua kaki apalagi mengkhianati Masyarakat. Salus Populi, Suprema Lex Esto. Masyarakat adalah hukum tertinggi. Terima kasih kepada masyarakat yang telah menaruh kepercayaan kepada LQ, kami akan selalu menjaga kepercayaan dan hati kami," imbuh Sugi.


PESAN FOUNDER LQ INDONESIA LAWFIRM KEPADA MASYARAKAT DAN INSTITUSI POLRI 


Ketua pengurus dan Pendiri LQ Indonesia Lawfirm, Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA memberikan pesan kepada seluruh masyarakat Indonesia "Bapak Proklamator Soekarno yang kita hormati, pernah berpesan bahwa perjuangan dimasa depan bukan melawan penjajah asing melainkan melawan bangsa sendiri.


Beliau benar saat ini perjuangan kita melawan oknum oenegak hukum yang merusak dan menyengsarakan masyarakat. Sejarah membuktikan bahwa pihak yang melawan penguasa dan pejabat harus banyak berkorban dan tidaklah enak jalannya. Berbeda dengan mereka yang sejalan dengan Penguasa maka akan hidup enak dan mewah. Namun, sejarah juga menjelaskan bahwa oknum penguasa dan oknum aparat penegak hukum yang lalim akhirnya akan jatuh oleh kekuatan masyarakat. Masyarakat adalah hukum tertinggi.


"Pesan saya kepada Kapolri, kasihilah rakyatmu, seperti Tuhan Allahmu mengajari hukum tertinggi adalah mengasihi sesamamu. Bapak Kapolri berpatokan kepada Alkitab dan hidup setelah ini, kita semua akan diadili berdasarkan perbuatan kita," ujarnya.


Lihat pak Kapolri sesama kita, masyarakat banyak yang sengsara apalagi ketika membutuhkan pelayanan polri bukan perlindungan yang didapat melainkan pemerasan, tindakan tidak humanis dan bahkan jadi korban kejahatan oknum Polri.


Bapak Kapolri punya kekuasaan dan kewenangan saat ini, buktikan bahwa bapak tegas dan copot segera oknum seperti yang terjadi di Subdit Fismondev Polda Metro Jaya, bukti rekaman sudah jelas oknum Fismondev minta uang untuk biaya SP3 hingga 500 juta sampai level Direktur.


"Jangan hanya oknum bawahan jadi kambing hitam tapi seperti kata Ketua IPW yang bijak, copot Kepala Satuan Reserse nya. Hanya dengan bertindak tegas mencopot pimpinan Oknum Polri akan ada perubahan yang berarti bagi Citra Institusi Polri dan bapak berbuat baik bagi sesama dan menabur pahala di surga," tandas Alvin.


Alvin meminta kepada masyarakat tetaplah berani bersuara untuk mendapatkan keadilan apabila pihak Kepolisian tidak memberikan keadilan, teruslah bersuara sehingga anda mendapatkan keadilan, dengan bersuara orang lain jadi mendengar keluh kesah anda dan mungkin dapat membantu menyelesaikan apa yang tidak diselesaikan Polri. 


Bukti rekaman suara pemerasan Subdit Fismindev, dapat di dengar di link Youtube LQ:https://youtu.be/vd8yb33Suco


(*/Sumber: Humas LQ)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Judicial Review KUHP Diajukan LQ Indonesia Lawfirm, Mulai Sidang di Gedung MK

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan