Pelaku IS (istimewa) |
SERANG | IS terduga pelaku penganiaya terhadap korban FA (20) warga Kampung Petung, Desa Sentul, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, akhirnya di tangkap Unit Reskrim Polsek Kragilan Polres Serang Polda Banten, Senin (18/10/2021).
Unit Reskrim Polsek Kragilan berhasil menangkap tersangka IS di rumahnya di Kampung Petung, Desa Sentul, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, yang sebelumnya melarikan diri selama 6 bulan usia melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban FA, pada 21 April 2021 lalu.
Atas kejadian itu, korban FA (20) juga mengalami luka bakar pada wajah dan matanya yang cukup serius.
Kapolsek Kragilan Kompol Andhi Kurniawan mengatakan, penangkapan terhadap pelaku IS berdasarkan adanya laporan dari Korban FA (20) yang telah di aniaya oleh tersangka IS dengan cara menyiramkan air keras ke wajah korban.
"Berdasarkan keterangan korban dan saksi-saksi, IS diduga kuat pelaku penganiaya terhadap FA. Namun saat hendak di tangkap IS melarikan diri usai melakukan perbuatannya," kata Kapolsek Kragilan Kompol Andhi Kurniawan, kepada media, Selasa (19/20/2021).
"Alhamdulillah, saat ini pelaku sudah kita amankan, dan sedang menjalani pemeriksaan intensif di unit Reskrim Polsek Kragilan," imbuhnya.
Untuk motifnya, lanjut Andhi, dari keterangan tersangka, akibat dilatarbelakangi sakit hati terhadap korban.
"Motifnya sakit hati karena percintaan. Dan pelaku mengaku membeli air keras di dapat dari teman sekolahnya pada tahun 2017 di Serang," jelasnya.
Atas perbuatannya saat ini IS telah diamankan di Markas Kepolisian Sektor Kragilan, dengan sangkaan tindak pidana penganiayaan berat dengan pasal 351 KUHPidana, dan di ancam 5 tahun penjara.
(*/Redaksi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar