SERANG | Seorang pemuda berinisial IA (28) diamankan Satresnarkoba Polres Serang Kota Polda Banten karena kedapatan menjual dan mengedarkan obat keras jenis tramadol dan obat berwarna kuning berlogo MF.
Diduga, IA ditangkap lantaran kedapatan menjual obat keras, dengan modus toko kosmetik di Jalan Samaun Bakri, RT 04/02, Kelurahan Cimuncang, Kota Serang-Banten.
"Pelaku kita tangkap di dalam toko kosmetik. Pemuda itu asli warga Kabupaten Bireun, Aceh," terang Kasatnarkoba Polres Serang Kota AKP Agus Ahmad Kurnia, Jum'at (1/10/2021).
Agus mengatakan, pelaku ditangkap pada Kamis 30 September 2021, oleh jajaran Polsek Serang, setelah dilakukan pemeriksaan sementara dan penggeledahan, IA kemudian diserahkan ke Satresnarkoba Polres Serang Kota.
"Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Serang dan kemudian diserahkan ke kantor Satres Narkoba Polres Serang Kota, untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.
Agus menjelaskan, berbagai alat bukti berhasil disita kepolisian, seperti ratusan obat keras, Smartphone hingga uang tunai. Kini, pelaku sudah mendekam di balik jeruji Polres Serang Kota, guna pemeriksaan mendalam pihak kepolisian.
"Barang bukti yang kita sita berupa 600 butir tramadol, 65 butir obat warna kuning berlogo MF, uang hasil penjualan Rp 1 juta, plastik klip bening hingga handphone," jelasnya.
"Dan untuk pelaku kita dijerat Pasal 196 dan/atau Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana telah di ubah dengan UU RI No.11 tahun 2020 tentang Cipta kerja Bab III Paragraf 11 pasal 59, 60, angka 4 Jo angka 10 dengan ancaman hukumannya 5 sampai 12 tahun," tandasnya.
(*/Redaksi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar