SERANG | Menindak lanjuti program kerja DPC SPN Kabupaten Serang dan hasil koordinasi dengan seluruh PSP SPN se -Banten maka DPC SPN Kabupaten Serang menggelar workshop bedah UU No 11 tahun 2020 di Jayakarta hotel resort Anyer, Senin (4-5/10/2021) dengan tema "Tak ada rintangan yang besar jika kapasitas dan kemampuan tim terus kita tingkatkan".
Diketahui, dalam workshop ini di hadiri oleh Ketua DPC SPN serta ketua ketua PSP SPN Kabupaten Serang dan beberapa fungsionarisnya. Hadir pula H. Bahrudin, S.Ag selaku ketua BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional) dan jajarannya.
Dan kedatangan ketua BAZNAS beserta rombongan adalah untuk membentuk Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) dengan PSP SPN se-Banten untuk mempermudah pengumpulan dan penyaluran zakat di Serang.
Ketua DPC SPN Kabupaten Serang Asep Saepulloh, SH., MM, mengatakan, berkaitan dengan UU No 11 thn 2020 tentang cipta kerja, kondisi buruh di Indonesia semakin memburuk, ketika si Om-Nibuslaw mulai di berlakukan di tingkat perusahaan sejak per-1 September 2021, ini di karenakan banyak perubahan isi di dalamnya yang merugikan kaum buruh.
"Jadi workshop ini penting untuk dilakukan, supaya para fungsionaris PSP SPN di Banten mengerti dan faham betul isi UU No 11 ini dan bagaimana cara menyingkapinya," kata Asep.
Wakabid Bidang Advokasi DPC SPN Kabupaten Serang Wahid Fatellah, mengatakan, bahwa dua trainer dari Lembaga Bantuan Hukum dari Jakarta, M. Rasyid Ridho SH sebagai trainer pertama dari LBH Jakarta pernah menyampaikan bahwa pandemi covid-19 ini di manfaatkan oleh para penguasa dan pemilik modal untuk merancang serta mengesahkan si Om-nibuslaw ini.
Pasalnya, kata dia, cuman butuh waktu satu tahun saja untuk mengesahkan Om-nibuslaw tersebut, yang isinya lebih dari 1000 pasal di dalamnya, yang biasanya pengesahan UU dari perencanaan.
"Maka, draffing isi sampai pembuatan anak turunannya membutuhkan yang lama lebih dari 10 tahun tapi UU cipta Kerja ini hanya butuh waktu 1 tahun bahkan kurang dari 9 tahun," tegasnya.
Ditambahkan Ketua PSP SPN Nikomas Gemilang juga Wakil ketua Bidang Hubungan Industtial DPC SPN Kabupaten Serang Suprihat SH, mempersilahkan Citra Referandum M., SH MH untuk mengisi seasen ini, setelah menjelaskan sedikit kronologis munculnya UU cipta kerja citra langsung membagi peserta menjadi 6 kelompok dan memberikan kata kunci untuk tim mengerjakan tugas per-kelompok yaitu Analisis.
Menurutnya, pengalaman dengan PKB (perjanjian kerja bersama) yang sudah ada dan dampak aturan lama dengan yang baru, dan analisis dari semua kelompok sama bahwa peraturan/ aturan baru tidak lebih baik dari yang lama karena dari segala sisi aturan baru ini lebih merampas hak pekerja.
"Analisis ini penting karena merupakan bekal bagi kawan-kawan sebagai aktivis buruh agar punya nilai tawar ketika perusahaan meminta pembahasan PKB ulang," imbuhnya.
(*/spn)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar