Foto: Ilustrasi |
SERANG | Terkait pemberitaan program Sistem Pengelolaan Limbah Domestik Terpusat (SPAL-DT) Dan Perpipaan, yang berada di lingkungan Pasuluhan RT 06/02, Kelurahan Pasuluhan, Kecamatan Walantaka, kota Serang-Banten, yang diduga dalam pelaksanaannya salah tempat dan menghambur-hamburkan anggaran beberapa waktu lalu.
Kendati demikian, Kepala kelurahan Pasuruhan Aan Jajuli diduga akan menyuap sejumlah media, dan Ormas LMPI MAC Walantaka dengan memberikan uang sejumlah Rp.1.500.000; Selasa, (26/10/2021), namun hal itu ditolak sejumlah media dan Ormas LMPI MAC Walantaka.
Menanggapi hal tersebut ketua Ormas LMPI Markas Anak Cabang Kecamatan Walantaka Syahrudin biasa dipanggil Japra Cs, mengecam keras, terkait pekerjaan SPAL-DT yang diduga menghamburkan anggaran pemerintah serta dugaan suap oleh oknum Lurah tersebut.
"Saya disini sebagai ketua MAC Walantaka mengecam, terkait program SPAL-DT yang ada di Pasuluhan. Yang pertama kegiatan salah lokasi tersebut, yang tentunya diduga kuat dalam pelaksanaannya menghamburkan anggaran pemerintah, dan lagi saya sangat menyayangkan terkait tindakan kepala Kelurahan yang diduga akan melakukan penyuapan terhadap sejumlah media online, dan Ormas LMPI MAC Walantaka," tandasnya, Kamis (27/10/2021).
Ini sangat jelas, lajut Japra, bahwa pekerjaan itu terkesan sudah menyalahi aturan, dan diduga sudah melanggar hukum.
Berita terkait:
https://www.serangtimur.co.id/2021/10/program-spal-dt-di-pasuluhan-diduga.html
Japra menyebutkan, dalam Pasal 2 ayat (1) UU 31/1999 menyatakan, setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun.
"Kami akan layangan surat teguran (Somasi) klarifikasi kepada ketua KSM dan kepala Kelurahan Pasuluhan, terkait banyak nya dugaan-dugaan yang menjurus kelalaian dalam mengelola anggaran negara," tegasnya.
Sebelumnya kepala Kelurahan Pasuluhan, Aan Jajuli, telah mengundang media online serangtimur.co.id, beserta ketua LMPI MAC WALANTAKA, dan media lainnya, beberapa waktu lalu terkait pemberitaan.
Namun saat ditanyakan kembali terkait uang ganti rugi mengenai pembayaran alat berat yang menggali lahan milik 'Surya' sebesar Rp.10.000.000 dirinya berdalih bahwa tidak ada ganti rugi, untuk pembayaran alat berat.
"Waktu itu ada galian di lingkungan Sumur Bunga, karena memang masih dalam wilayah Pasuluhan. Iya kami meminta sekalian untuk mengali di lingkungan Cibajo, namun untuk ganti ruginya itu tidak ada," ujarnya.
Untuk diketahui program Sistem Pengelolaan Limbah Domestik Terpusat (SPAL-DT) Dan Perpipaan, yang berada di Lingkungan Pasuluhan RT 06/ 02, Kelurahan Pasuluhan, Kecamatan Walantaka, Kota Serang-Banten, denga anggaran Rp. 530.546.200, bersumber Dana alokasi khusus (DAK) TAHUN ANGGARAN 2021, waktu pelaksanaan, 120 hari kalender, yang dilaksanakan oleh KSM MAJU BERSAMA, diduga kuat dalam pelaksanaannya sangat bermasalah.
(*/Ropiyadi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar