Sekretaris Desa Tanjung Rejo, Andriyono (Dok.ist) |
LAMPUNG | Sebagai wujud dalam usaha mensejahterakan rakyat desa, pemerintah pusat terus secara Itensif menggelontorkan dana desa setiap tahun yang bersumber dari APBN. Dana tersebut disediakan untuk pengadaan sarana dan prasarana demi kemajuan masyarakat desa oleh karena itu sangat di sayangkan sekali jika Dana itu tidak tepat sasaran.
Seperti halnya yang terjadi di Desa Tanjung Rejo, Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran. Pasalnya pekerjaan proyek rehab gapura tanda batas Desa pada tahun 2019.
Berdasarkan hasil Informasi yang di himpun dari salah satu website Jaringan Pencegah Korupsi (Jaga.id) bahwa pembangunan rehabilitas peningkatan monumen gapura batas Desa menghabiskan anggaran hingga sebesar Rp. 274.755.000;
Sementara itu saat di konfirmasi perihal nominal anggaran yang di pergunakan oleh pihak Pemdes untuk rehab gapura pada namun Sekretaris Desa Tanjung Rejo, Andriyono mengatakan lupa untuk anggaran yang di gunakan
"Saya tidak ingat berapa anggarannya, dan memang benar ada proyek pekerjaan Rehab untuk Gapura tanda batas Desa pada tahun 2019," katanya, Sabtu (30/10).
Dirinya membenarkan adanya pekerjaan Rehab bahwa untuk batuan sudah terealisasi ke beberapa musholla, dan bantuan kesenian adat juga sudah diberikan dan di terima terima langsung oleh ketua kesenian adat muji.
Untuk diketahui berdasarkan hasil Informasi yang di himpun dari salah satu website jaringan pencegah korupsi (Jaga.id) untuk anggaran kebudayaan rumah adat Keagamaan Milik Desa memakan anggaran sebesar Rp. 48.000.000;.
Kendati demikian agar tidak menimbulkan pemberitaan yang bersifat tendesius, wartawan serangtimur.co.id masih berupaya menemui Kepala Desa Tanjung Rejo untuk mengkonfirmasi perihal pengunaan anggaran untuk Pekerjaan Rehab Gapura tanda batas desa yang menghabiskan anggaran mencapai Rp. 274.755.000.
Koresponden : Amrul/Pajri
Tidak ada komentar:
Posting Komentar