Kantor Kejari Pesawaran Lampung (ist) |
LAMPUNG | Lembaga Swadaya Masyarakat Republik Corruption Watch (LSM-RCW) DPD Provinsi Lampung resmi melaporkan Oknum mantan Kades Margodadi, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Peswaran ke Kejari Pesawaran, Provinsi Lampung.
Laporan tersebut dilakukan Lantaran diduga oknum mantan Kades Margodadi berinisial BH diduga kuat telah melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa terkait pengguna anggaran dari tahun 2018-2020.
Hal ini di sampaikan oleh Ketua LSM RCW DPD Provinsi Lampung, Amrullloh. Menurutnya oknum mantan kades (BH) tidak pernah musyawarah dengan BPD setiap mengambil keputusan dalam menetapkan pengunaan Dana Desa selama menjabat.
"Kami mendapat laporan dan surat penyataan dari ketua BPD, bahwa BH (mantan Kades-red) ini, tidak pernah melibatkan BPD maupun masyarakat setiap mengambil keputusan pada penetapan rencana pengunaan dana desa selama ia menjabat," kata Amrullah, Senin (18/10).
Bahkan, kata Amrullah, pihaknya telah mengkonfirmasi secara resmi melalui surat yang layangkan ke Pj dan di tujukan kepada oknum mantan Kades BH pada tanggal 21 September 2021 sampai saat belum mendapatkan balasan dari Pj dan oknum mantan Kepala Desa.
"Kami telah melaporkan pengunaan DD oleh oknum mantan kades Margodadi dengan inisial BH ke Kejari pesawaran. Dan kami meminta kepada Kajari untuk memeriksa oknum tersebut, karena masyarakat menduga Dana Desa tahun 2016-2018 sudah di korupsi dalam pengunaannya dan oknum tersebut tidak pernah transparan selama menjabat," tandasnya.
Koresponden : Pajri
Tidak ada komentar:
Posting Komentar