Foto: Ilustrasi |
SERANG | Satreskrim Polres Serang Polda Banten berhasil menangkap pelaku tindak pidana korupsi sebagai mana yang dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) Jo pasal 3 Jo pasal 18 Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang RI nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Kasatreskrim Polres Serang AKP David Adhi Kusuma, membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka YS yang merupakan mantan Kepala Desa Kepandean, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang periode 2012 s/d 2018.
"Tersangka merupakan seorang mantan Kades, dan saat ini sudah kita amankan," terang David, Senin (18/10/2021).
Menurut David, penangkapan terhadap tersangka YS dilakukan, karena adanya dugaan tindak pidana korupsi dana desa dan alokasi dana desa, bagi hasil pajak daerah dan bagi hasil retribusi daerah Desa Kepandean, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang.
AKP David menjelaskan, bahwa tersangka YS tidak dapat mempertanggungjawabkan penggunaan dana desa tahun 2016, 2017 dan 2018 sebagai Kepala Desa sehingga mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 600.000.000;
"Guna penyidikan lebih lanjut, untuk tersangka YS saat ini sudah dilakukan penahanan di rutan Polres Serang," tandasnya.
(*/Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar