Tersangka BDN saat menjalani Pemeriksaan di Unit PPA Polres Serang (ist) |
SERANG | Satreskrim Polres Serang Polda Banten mengamankan terduga pelaku pencabulan terhadap anak tirinya, Rabu (13/10/2021).
Kasat Reskrim Polres Serang AKP David Andhi Kusuma, mengatakan, BDN (61) ditangkap lantaran laporan orang tua korban yang mana anaknya telah dicabuli pelaku hingga hamil 3 bulan.
David, mengungkapkan, BDN merupakan ayah tiri dari korban SRH, dan ditangkap atas laporan ayah kandung korban atas dugaan pencabulan terhadap anaknya.
"Saat ini, pelaku sudah kita amankan," kata Kasat Reskrim Polres Serang AKP David Adhi Kusuma, Kamis (14/10/2021).
Dari pengakuan tersangka, lanjut David, pencabulan terhadap korban SRH dilakukan hampir setiap Minggu dari mulai tahun 2019 sampai dengan terakhir tahun 2021 didalam rumah, di Kampung Bendung, RT 02/01, Desa Bendung, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang.
David menjelaskan, saat tersangka melakukan persetubuhan dan pencabulan tersebut dengan cara membujuk, merayu dan tipu muslihat serta mengancam dengan kekerasan hingga terjadinya perbuatan tersebut.
"Dari hasil pemeriksaan dokter, korban saat ini tengah hamil 3 bulan," jelasnya.
"Dan atas perbuatannya, tersangka kita jerat dengan Pasal 81 (1) (2)(3) Jo Pasal 82 (1) (2) UU RI No 17 tahun 2016 Tentang pencabulan dan Perlindungan Anak," tandasnya.
(*/Redaksi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar