Laporan POROS Mahasiswa Banten ke Divisi Propam Polri (dok.rizki) |
JAKARTA | Mahasiswa yang tergabung dalam POROS Mahasiswa Banten melaporkan Kapolda Banten Irjen. Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho Atas tindakan refresif dan penyalahan prosedur saat pengamanan massa aksi demonstrasi di Provinsi Banten yang terus berulang kali terjadi.
Melalui nomor surat SPSP2/3726/X/2021/Bagyanduan Kapolda Banten Irjen. Pol. Rudy Heriyanto Adi Nugroho resmi dilaporkan atas tindakan represif dan penyalahan prosedur saat pengamanan massa aksi demonstrasi di Provinsi Banten yang terus berulang.
Ketua Umum Pengurus Pusat POROS Mahasiswa Banten Mukhlas mengatakan, tindakan represif anggota kepolisian jajaran wilayah Polda Banten dalam menyikapi massa yang melakukan demonstasi di Tangerang bukan bukan peristiwa tunggal.
Berdasarkan hasil catatan Poros Mahasiswa Banten mencatat, Pada tanggal 13 September 2021, terjadi aksi serupa yakni anggota kepolisian melakukan tindakan represif terhadap mahasiswa yang sedang melakukan unjuk rasa mengenai Anggaran Perjalan Dinas di DPRD Pandeglang, kemudian tindakan di luar Standar Operasional Prosedur (SOP) PROTAP NO 1 Tahun 2010 menyikapi massa yang berdemonstasi terjadi saat Aksi yang digelar menyambut HUT ke-21 Provinsi Banten, pada tanggal 4 Oktober 2021.
"Aksi aparat kepolisian melakukan smackdown di Tangerang bukan peristiwa tunggal, kami mencatat dalam waktu triwulan kebelakang tercatat tiga kali Pada tanggal 13 September 2021, terjadi aksi serupa yakni anggota kepolisian melakukan tindakan represif terhadap mahasiswa yang sedang melakukan unjuk rasa mengenai Anggaran Perjalan Dinas di DPRD Pandeglang, kemudian tindakan di luar Standar Operasional Prosedur (SOP) PROTAP NO 1 Tahun 2010 menyikapi massa yang berdemonstasi terjadi saat Aksi yang digelar menyambut HUT ke-21 Provinsi Banten, pada tanggal 4 Oktober 2021," ucap Mukhlas, seperti yang diterima redaksi serangtimur.co.id, Senin (18/10/2021).
Mukhlas menilai, terkait tindakan represif anggota kepolisian jajaran wilayah Kapolda Banten sudah sepatutnya Kadiv Propam Mabes Polri melakukan pemanggilan dan memeriksa Irjen. Pol. Rudy Heriyanto Adi Nugroho atas tindakan represif dan penyalahan prosedur saat pengamanan massa aksi demonstrasi di Provinsi Banten.
Menurutnya, semangat visi PRESISI dalam tubuh Kepolisan Republik Indonesia harus menjadi acuan untuk seluruh anggota kepolisian di daerah, lebih lagi jika mengacu pada aturan Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Perkap 20 Tahun 2010 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Republik Indonesia jelas telah melanggar.diantaranya, pasal 4 huruf f, pasal 6.
"Kalau disandingkan denggan semangat dan visi misi PRESISI tentu bertentangan. Dan jika mengacu pada peraturan dan uu yang berlaku jelas ya, Kapolda Banten juga harus diperiksa oleh propam Mabes Polri, lebih lagi tindakan represif anggota kepolisian di wilayah banten kejadiannya terus menerus dan beruntun," ujar Mukhlas.
Mukhlas berharap, propam segera melakukan panggilan terhadap Kapolda Banten Irjen. Pol. Rudy Heriyanto Adi Nugroho agar kejadian seperti arogansi aparat dalam pengamanan massa aksi tidak terulang lagi di daerah. Dan semanggat visi PRESISI juga tidak hanya jadi selogan.
(*/Rizki)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar