JAKARTA | Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim) Polri berhasil membongkar kasus penipuan dengan skema Bussiness Email Compromise (BEC), yang merugikan perusahaan asal Korea Selatan (Korsel) dan Taiwan.
Dittipidsiber Bareskrim Polri berhasil menangkap empat orang tersangka diantaranya berinisial inisial CT, NTS, YH dan SA. Aksi para tersangka tersebut mengakibatkan perusahaan asal Korsel dan Taiwan mengalami kerugian hingga Rp. 84,4 milyar.
Keberhasilan Dittipidsiber Bareskrim Polri dalam membongkar modus Penipuan Skema Bussiness Email Compromise patut diberikan apresiasi. Jika ini tidak terbongkar, para pelaku kejahatan tersebut akan terus melancarkan aksinya.
"Kami mengapresiasi keberhasilan Bareskrim Polri melalui jajaran Dittipidsiber yang dipimpin oleh Brigjen Pol Asep Edi Suheri selaku Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri dapat mengungkap kasus Penipuan Skema Bussiness Email Compromise yang merugikan perusahaan asal Korea Selatan (Korsel) dan Taiwan tersebut," ujar Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Independen Pemuda Pemerhati Indonesia (DPP LIPPI), Dedi Siregar melalui press releasenya yang diterima media ini, Sabtu 2 Oktober 2021.
Seperti diketahui, Dirtipidsiber Brigjen Pol Asep Edy Suheri menjelaskan, pelaku melakukan modus operandi BEC dengan ditujukan kepada Manajer Keuangan atau bagian keuangan dari perusahaan tersebut.
Menurutnya, para pelaku membobol email dua perusahaan tersebut, dan mengganti data atau identitas sehingga terjadinya proses transfer dana. Dimana, yang seharusnya uang itu masuk ke perusahaan tersebut, tetapi malah masuk ke dalam rekening pelaku.
Barang bukti yang diamankan oleh Polisi diantaranya, uang tunai Rp29 miliar, 3 telephone selular, 9 buah buku tabungan dari berbagai bank, paspor para tersangka, 14 buah kartu ATM, 9 buku cek bank, 1 sepeda motor, 3 KTP tersangka, 1 NPWP tersangka, surat izin usaha, stamp atau cap perusahaan, akta notaris pendirian perusahaan, bukti pengembalian dana dari Bank dan bukti transaksi penukaran mata uang asing.
Atas perbuatannya, mereka disangka melanggar Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) UU No 19 Tahun 2016, Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 82, Pasal 85 UU No 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana dan Pasal 378 KUHP.
(*/red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar